LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Jumat, 16 Agustus 2024

Sambut HUT RI ke -79, Kemendagri Dan Disdukcapil Siap Buka Layanan Rekam Dan Cetak KTP-el Serta Aktivasi IKD


JAKARTA, LS – Guna menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI),  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bakal membuka layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). (16/8/2024).

Layanan administrasi kependudukan ini digelar selama 3 hari mulai Senin (19/8/2024) hingga Rabu (21/8/2024) pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Pelayanan akan berlangsung di Kantor Ditjen Dukcapil/Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 19, RT 7/RW 1, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis, dibuka untuk pegawai Kemendagri dan keluarga serta masyarakat umum. Artinya masyarakat dari seluruh Indonesia dapat menikmati layanan ini. Selain itu, tersedia juga bazar murah kebutuhan pokok dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) Unit Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bina Pemdes.

Selain itu, perayaan HUT RI dan Kemendagri di lingkup Ditjen Dukcapil/Ditjen Bina Pemdes juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan seperti lomba balap karung dan pertandingan mini soccer.
Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam mengatakan telah menandatangani Surat Nomor 400.8/11014/Dukcapil perihal Pemberitahuan Layanan Rekam dan Cetak KTP-el serta Aktivasi IKD. Surat tersebut untuk mengundang 13 komponen di lingkup Kemendagri agar turut berpartisipasi.

Surat itu ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri; Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri; Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum); Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil); Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah (Otda); Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda); Sekretaris Ditjen Bina Pemdes; Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda); Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM); Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN); Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); Karo Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN); serta Karo Keuangan, Umum, dan Humas Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

"Mohon perkenan Saudara mengimbau seluruh pegawai Kemendagri beserta keluarga untuk mengunjungi layanan Dukcapil dimaksud.

Adapun bagi pegawai yang akan mengurus dokumen kependudukan, harap membawa berkas persyaratan sebagaimana terlampir," jelas Hani Syopiar Rustam dalam suratnya.

Adapun persyaratan layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi IKD sebagai berikut:

1. Perekaman KTP-el baru (usia 17 tahun):
a. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;
b. Membawa Kartu Keluarga;
c. Usia 16 tahun bisa merekam (cetak KTP-el setelah berusia 17 tahun).

2. Perekaman KTP-el ganti foto:
a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);
b. Membawa KTP-el lama (belum berhijab);
c. Hanya untuk perubahan dari belum berhijab menjadi berhijab.

3. Pencetakan KTP-el karena hilang:
a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);
b. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.

4. Pencetakan KTP-el karena rusak:
a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);
b. Membawa KTP-el yang rusak.

5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):
a. Sudah merekam/memiliki KTP-el;
b. Membawa smartphone/HP dan KTP-el/Kartu Keluarga;
c. Disarankan sudah mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store/App Store.

(Ikhsan) LS

Kamis, 08 Agustus 2024

Dinilai Kurang Wawasan, Plt. Sekjen Kemendagri Dorong Aparatur Bidang Hukum Segera Tingkatkan Kualitas Diri


JAKARTA, LS - Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mendorong aparatur di bidang hukum agar meningkatkan kualitas diri dengan rajin membaca dan mengikuti beragam pelatihan. Hal ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum Seluruh Indonesia di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

"Meng-update diri dengan menambah wawasan, itulah sebabnya kalau ada kesempatan, ada mungkin bisa dianggarkan atau bisa dikomunikasikan, harus sering ikut kursus," katanya.

Tomsi menambahkan, dengan mengikuti beragam pelatihan dan kursus diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap berbagai pasal dalam produk hukum. Dengan begitu, tidak ada lagi salah memahami terkait dinamika hukum yang terus berkembang.

"Pahami namanya hierarki perundang-undangan, mana yang lebih tinggi, yang lebih tinggi mengalahkan yang lebih bawah, yang lebih khusus mengalahkan yang lebih umum, ini harus dipahami supaya kita tahu," ujarnya.

Pemahaman terhadap produk hukum sangat berhubungan dengan kinerja biro hukum di intansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah (Pemda). Aparatur biro hukum harus detail melihat kebijakan yang akan dikeluarkan oleh kepala daerah sehingga dapat memberi masukan. Bukan hanya menyangkut kebijakan, sikap detail juga perlu diterapkan ketika akan melakukan lelang barang atau jasa.

"Kalau kita mau lebih detail lagi bukan hanya kebijakan, termasuk yang lelang-lelang itu, nah sampai sedetail itu juga harus kita bisa memahami dan memberikan masukan, inilah peranan kita sebagai filter kebijakan pemerintah daerah," tegasnya.

Tak hanya itu, Tomsi mengingatkan agar berbagai keputusan maupun peraturan yang dibuat kepala daerah dicermati dengan baik karena menyangkut masyarakat. Dirinya berpesan, agar semua peraturan yang dibuat dapat merespons dinamika hukum yang berkembang di masyarakat.

"Kita ketahui bersama bahwa hukum itu selalu berkembang, hukum yang mati di perundangan-undangan itu akan selalu terlambat untuk mengatasi situasi perubahan masyarakat kita, akan kalah dengan hukum yang hidup, yaitu pemikiran-pemikiran Bapak/Ibu sekalian yang dikuatkan melalui pemikiran-pemikiran para pakar dan ahli," pungkasnya.

(Taufan) LS

Sabtu, 03 Agustus 2024

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Terima Pin Emas Dari SMSI Atas Dedikasinya Menjaga Demokrasi


JAKARTA, LS - Menteri Pertahanan Jenderal TNI (HOR) (Purn) Prabowo Subianto menerima penghargaan berupa pin emas dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) atas dedikasinya menjaga demokrasi. 

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, dan diterima oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Sujono Djojohadikusumo pada Peresmian Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) di Auditorium RRI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8/2024).

Firdaus yang juga anggota dewan penasihat Formas mengungkapkan, SMSI memberikan penghargaan tertinggi ini  karena selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto tidak pernah melakukan intimidasi terhadap media.

"Sikap ini dinilai penting dalam mendukung kematangan pers sebagai pilar keempat demokrasi, sehingga proses transformasi demokratisasi di Indonesia dapat berlangsung dengan baik," kata Firdaus saat menyerahkan pin emas kepada Hashim Djojohadikusumo yang merupakan adik bungsu Prabowo Subianto.

Sebagai Menteri Pertahanan yang juga Ketua Dewan Pembina sebuah partai politik, Prabowo dinilai selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Kebijakan dan tindakannya dianggap berkontribusi dalam menjaga persatuan bangsa, sehingga potensi keterbelahan dapat dihindari.

"Keteladanan Prabowo dalam penegakan demokrasi di Indonesia patut diapresiasi dan dijadikan standar bagi bangsa ini dalam menjaga keutuhan NKRI," ujar Firdaus. 

(*) LS

Selasa, 30 Juli 2024

Ketua Dewan Pers Dr.Hj.Ninik Rahayu Membuka Rakernas SMSI, Firdaus Kembali Terpilih Menjadi Ketum SMSI Periode 2024-2029


JAKARTA, LS - Arena Rakernas SMSI di Hotel The Jayakarta, Jakarta Pusat berlangsung dinamis. Rakernas yang dibuka Ketua Dewan Pers Dr. Hj. Ninik Rahayu, mayoritas peserta Rakernas menyetujui laporan dari pengurus SMSI Pusat dan meminta Firdaus untuk kembali menjadi Ketua Umum untuk periode 2024-2029.

Makali yang mendapat mandat sebagai pemimpin sidang, meminta kepastian peserta Rakernas berkaitan aspirasi yang meminta Rakernas diperluas dan dilanjutkan dengan Kongres ll SMSI 2024.

“Daripada menunggu dua bulan atau 3 bulan lagi dan biaya lagi, sudah kita sepakati saja diperluas menjadi Kongres,” ungkap Jhon Heri, Ketua SMSI Sumsel.

H.Hardiyansyah, SH Ketua SMSI Jabar menambahkan, kongres yang diputuskan di Rakernas sudah sesuai dengan AD/ART SMSI. 

“Mulanya, agenda di rakernas hanya akan menetapkan tanggal pelaksanaan kongres  mengingat masa jabatan ketum tinggal beberapa bulan saja. Kemudian mengerucut menjadi kongres karna disepakati oleh lebih dari 2/3 provinsi yang hadir. Maka jadilah kongres berjalan dan Ketua umum terpilih secara aklamasi untuk periode 5 tahun kedepan,” ujar Hardiyansyah.

Rakernas dan Kongres ini berlangsung pada 30-31 Juli dan 1 Agustus 2024 di Jakarta, dan dihadiri hampir seluruh pengurus SMSI dari seluruh Indonesia.

Terpilihnya Firdaus secara aklamasi, kata dia, mencerminkan kepercayaan yang tinggi terhadap kepemimpinannya selama ini. Firdaus dinilai telah menunjukkan komitmen dan dedikasi dalam memajukan organisasi dan meningkatkan profesionalisme media siber di Indonesia.

Dalam pidatonya, Firdaus mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh anggota SMSI atas kepercayaan yang diberikan. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan media siber serta meningkatkan kualitas dan integritas jurnalisme di Indonesia.

“Alhamdulillah, saya bersyukur atas kepercayaan dari seluruh peserta Kongres ll SMSI. Saya berharap, SMSI kedepannya tetap mengutamakan kebersamaan dan kekompakan untuk memajukan organisasi, salah satunya membentuk presidium sehingga bukan personal tapi soliditas tim,” tandas Firdaus.

Firdaus juga berencana untuk melanjutkan program-program strategis yang telah dirintis sebelumnya dan menginisiasi berbagai inovasi untuk menghadapi tantangan di era digital. Diantaranya, mengupayakan anggota, khususnya pengurus provinsi yang telah lolos UKW Utama bisa meningkatkan profesionalitas dengan ikut ToT.

Kongres SMSI 2024 diharapkan menjadi momentum bagi media siber Indonesia semakin solid dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Dukungan penuh dari anggota dan berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat posisi SMSI dalam industri media nasional. 

Firdaus juga mengucapkan terima kasiih atas dukungan sponsor yang telah mendukung kegiatan ini sehingga berjalan dengan sukses dan lancar.

“ Terima kasih kepada BUMN PP, Bank BRI, bank bjb, dan BRI Insurance yang memberikan supportnya sehingga acara Rakernas dan kongres II ini berjalan sukses dan lancar,” tutupnya.

(Red) LS

Senin, 29 Juli 2024

BOTRAM Mangun Jaya, Minimnya Pemahaman KTP Digital Oleh Instansi Dan Masyarakat Camat Tambun Selatan Angkat Bicara


KABUPATEN BEKASI, LS - Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan pelayanan satu atap BOTRAM ( Berkolaborasi Terus Melayani) yang melibatkan sejumlah Dinas terkait guna melaksanakan bentuk pelayanan keadministrasian dalam satu tempat, pada Senin (29/7/2024) pagi.

Hadirnya program inovatif Botram (Berkolaborasi Terus Melayani) yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi tersebut di nilai sangat efektif dalam implementasinya.

Program yang diluncurkan sejak Maret 2023 ini digagas untuk mengikis anggapan Birokrasi Kepemerintahan di Kabupaten Bekasi, sangat berbelit-berbelit dan membutuhkan waktu yang lama serta banyak Pungli (Pungutan Liar-Red). 

Stigma tersebut kerap muncul saat masyarakat melakukan kepengurusan administrasi kependudukan atau kepengurusan administrasi lainnya. Sehingga terlahirlah program tersebut.

Dalam penyampaiannya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Carwinda menegaskan bahwa, Disdukcapil Kabupaten Bekasi tidak hanya melakukan pelayanan dalam kegiatan BOTRAM di Desa Mangun Jaya namun tetap melakukan pelayanan seperti biasanya di Kantor Kecamatan.

"Dinas Kependudukan Catatan Sipil juga tidak hanya datang di Desa pada hari ini tetapi kami juga ada layanan yang di Kantor Kecamatan, dan ingat semuanya enggak ada yang bayar, Jadi kalau ada orang lain di Kantor Kecamatan yang melayani meminta uang jasa..laporkan kepada kami!," tegasnya.

Ia juga menyampaikan informasi bahwa pada tanggal 3 Agustus 2024  akan hadir BOTRAM di Kecamatan Cibitung.

Minimnya Pemahaman KTP Digital Oleh Instansi Dan Masyarakat

Sementara Camat Tambun Selatan menyampaikan terkait KTP Digital yang dinilai selain kurang banyak dimengerti dan diterima manfaatnya oleh masyarakat serta marak terjadi penolakkan dari sejumlah Instansi terutama pihak Bank baik Swasta maupun Negeri manakala masuk berkas dalam proses keadministrasian atau registrasi di berbagai urusan.

"Mungkin masyarakat kita masih banyak yang awam juga, belum faham juga, tapi lagi-lagikan  masyarakat kita pengennya yang nyata aja, pengen KTP yang ada di dompet aja," ungkap Sopian Hadi, saat diwawancarai Awak Media di lokasi.

"Tapi yang Digital juga jangan salahin masyarakatnya juga..Instansinya mau enggak menerima Digital itu, ketika masyarakat membawa Digital di tunjukin harusnya sudah ini, ini mah oh ini bukan asli dan itu jadi permasalahan juga," imbuhnya.

"Harapan saya semuanya pada ngerti, beberapa Instansi misalnya masyarakat saya bawa KTP Digital misalnya dia mau ke Bank..Banknya juga harus faham dan harus mengerti..misalnya mau transaksi motor..ya dia ngerti juga bawa KTP Digital...ini lho KTP sekarang, semua pihak harus menyadari dan mengerti karena kita sudah jamannya Digitalisasi, jangan sampai mereka di tolak juga kan kasihan juga..buat apa bikin Digital,'tegas Camat Tambun Selatan.

Ditanyakan apakah hal tersebut terjadi dikarenakan kurangnya sosialisasi KTP Digital terhadap Institusi dan masyarakat.

"Sebenarnya itu tugas Pemerintah Pusat dan Daerah, jangan sampe kita sudah buat Digital ini, ya kalau kita ada keperluan yang lain enggak diterima sama Instansi tersebut kan rugi juga kita, jadi kembali lagi ke KTP yang ada jenisnya..mana KTP aslinya, kan ditanyanya begitu,"tandasnya.

Disinggung maraknya penolakan Bank terkait nomor NIK yang di katakan pihak Bank tidak terdaftar di Dukcapil.

"Ya kalau KTP Digital saya pikirkan sudah Online, tinggal di cek saja nomor NIKnya..ini orang sudah punya KTP Digital belumkan ada di nomor NIKnya..udah yang penting di Bank juga punya alatnya, seharusnya seperti itu saling menerima, saling memahami karena memang jaman Digital. Saya punya KTP Digital nah Instansi tersebut juga memahami juga, emang ini ude di lakuin...jadi begitu di cek..wah iya udah..jangan saling tolak menolak,"pungkas Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi.

Hadir dalam kegiatan tersebut PJ Bupati Dani Ramdan, Kadisdukcapil beserta Tim, para Dinas dan institusi terkait, Camat Tambun Selatan beserta jajaran, Kades Mangun Jaya beserta perangkat, BPD Mangun Jaya beserta kru, Bimaspol, Babinsa serta tokoh dan masyarakat setempat.

(Iwan Joggie) LS

Selasa, 23 Juli 2024

Pura-Pura Pingsan, Satres Narkoba Polres Kubu Raya Geledah Dan Ringkus SK Serta Amankan Barang Bukti Dari Kediamannya


KABUPATEN KUBU RAYA, LS - Seorang Pria berinisial SK (34) berpura-pura pingsan saat ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah SK.(23/7/2024).

Berbekal informasi dari masyarakat, pada hari Kamis (11/7) Pukul 09.30 WIB Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman SK yang berlokasi di Jalan Baburazak Timur, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.

Sergapan petugas membuat SK panik dan berpura-pura pingsan untuk mengelabui petugas. Namun polisi yang sudah berpengalaman tidak tertipu oleh aksi pelaku tersebut. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba tetap melanjutkan penggeledahan dengan teliti.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar SK, petugas menemukan satu buah plastik klip transparan yang diduga kuat narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan bong atau alat hisap sabu-sabu yang masih berisi residu narkoba. Tidak hanya itu, petugas menemukan ponsel milik SK yang masih terhubung ke aplikasi judi online.
 
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi,melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan setelah pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan petugas SK dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.

"Dari hasil penyidikan, SK mengakui mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang pria berinisial JO di wilayah Pontianak Timur. Kemudian sabu tersebut pelaku gunakan sebagai doping bermain judi online dalam beberapa bulan terakhir,"terang Ade, Selasa (23/7/2024) siang.

Lebih lanjut Ade mengungkapkan, dari informasi pelaku sampai saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

"Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sangat di atensi oleh Bapak Kapolres Kubu Raya. Polres Kubu Raya melalui Sat Narkoba akan terus melakukan upaya memberantas peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya, tidak ada tempat bagi pelaku tindak kejahatan narkotika di Kabupaten Kubu Raya,"tandasnya.

Ade mengungkapkan, Selain melakukan penindakan tegas, Polres Kubu Raya juga aktif mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi dan penyuluhan di sekolah-sekolah serta komunitas masyarakat. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Narkoba dan Judi Online.

"Polres Kubu Raya dalam hal ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum saja, kami juga berusaha mencegah peredaran narkoba dan judi online melalui edukasi. Dengan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan di sekolah-sekolah dan komunitas masyarakat, kami berharap masyarakat dapat saling mengingatkan, lebih waspada, dan berperan aktif dalam upaya pencegahan."pungkas Ade.

Akibat perbuatannya, SK di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Mukidi) LS

Senin, 22 Juli 2024

Konferensi Pers Dugaan Tipikor Pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai Kejati Kalbar Tetapkan Dan Tahan Tiga Tersangka Pelaku


PONTIANAK, LS - Penahanan Tersangka Atas Nama ‘TK’, ‘AN’ dan ‘AH’ dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019.Hal tersebut di ungkapkan dalam konferensi pers yang di gelar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada Senin, 22 Juli 2024.

Dalam keterangannya Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. mengatakan bahwa,Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. 

"Tim Penyidik setelah yakin dengan telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama ‘AH’ yang sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 telah menetapkan 6 Tersangka dalam perkara yang sama," terang Siju, S.H.,M.H.

Selanjutnya Ia juga memaparkan bahwa penahanan Tersangka atas nama ‘TK’, ‘AN’ dan ‘AH’ dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019,Pada hari Senin, 22 Juli 2024.

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV.Rindi (Penyedia Barang & Jasa), Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘AH’ selaku Kadis Perhubungan Kab. Kapuas Hulu Tahun 2019 ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024," papar  Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Penyidik telah melakukan pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Disas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu No. 1.02.1.02.09.01.18.003 Januari 2019, pagu sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

"Tidak ada perencanaan dari Konsultan Perencanaan dan pengadaan dilakukan setelah ada anggarannya masuk dalam APBD, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, tersangka S) melihat di internet (google) jenis-jenis kapal fery untuk penyeberangan Sungai, gambar-gambarnya dicetak (print) dan PPK buat membuat dokumen perencanaannya dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 16 Mei 2019. Rincian HPS dibuat tanpa melakukan survey harga, hanya melihat di internet (google). Perencanaan dan HPS selanjutnya diserahkan PPK ke Pokja Pengadaan untuk dilelang," ungkapnya.

"Dibuat dan ditandatangani Kontrak yaitu Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK (saksi SUDIYONO, S.PKP) dan Penyedia tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV. RINDI, akan tetapi nyatanya pengadaan dilakukan oleh tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan," sambungnya.

"Tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan yang membeli kapal yang dibuat Tahun 2014 kepada saksi EVI, kapal diperbaharui saksi EVI dengan bantuan saksi RIDWAN yang biayanya Rp. 355.000.000,- Setelah kapal diperbaharui dibawa ke lokasinya akan digunakan yaitu di sungai Desa Perigi Kec. Silat Kab. Kapuas Hulu. Setelah sampai di lokasi kapal diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tersangka ‘BP, selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), tersangka ‘AJ’ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tersangka ‘MA’ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dilakukan penyerahan dari tersangka ‘AN’ ke PPK tersangka ‘S’ selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Setelah itu dilakukan pembayaran pada 19 November 2019 total sejumlah Rp. 2.227.577.500,- (setelah potong pajak) ke rek. CV. RINDI di Bank Kalbar Cabang Putussibau," terang Siju.

Kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No.24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan / kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 2.227.577.500,- atau total loose, karena kapal fery yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

"Bahwa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari saksi RIDWAN yang membantu saksi EVI memperbaharui kapal.Bahwa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari tersangka ‘AH’," jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp. 1.787.577.500,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) (temuan / kesimpulan BPK RI Perwakilan Prov. Kalbar Rp. 2.227.577.500,- dikurangi uang yang sudah disetor ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu sebelum Penyidikan Rp. 440.000.000).

"Penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang. Selanjutnya, Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, apabila jika penyidikan telah selesai dan dinyatakan lengkap (P-21) dalam waktu dekat," pungkas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju, S.H.,M.H.

(Darsono) LS

POSTINGAN TER UP-DATE

POSTINGAN TER UP-DATE

Catatan Akhir Tahun 2024, SMSI Jawa Barat Rampungkan Sejumlah Program Kerja Dan Optimis Menatap Tahun 2025

KOTA BANDUNG, LS - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jawa Barat telah merampungkan sejumlah program kerja sepanjang tahun ini, d...

Postingan Unggulan

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

Postingan Populer

LS NASIONAL

LS NASIONAL

NASIONAL

LS DAERAH

LS DAERAH

DAERAH