LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Selasa, 10 Desember 2024

Sukses Layani 635 Warga di Hakordia 2024, Dukcapil Raih Penghargaan Pelayanan Publik Dari KPK


JAKARTA, LS - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan pada event Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang digelar di pelataran Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9-10 Desember 2024.

Selama 2 hari pelayanan, Ditjen Dukcapil sukses melayani 635 warga dengan berbagai kebutuhan administrasi kependudukan. Antara lain aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pencetakan KTP-el rusak atau hilang, ganti foto KTP-el khusus pengunjung yang sudah berhijab, hingga perekaman KTP-el baru untuk warga berusia 17 tahun.

Layanan ini terbagi menjadi 133 output pada hari pertama, dan 502 output pada hari kedua, dengan jumlah terbesar berasal dari aktivasi IKD dan pencetakan KTP-el.
Sekretaris Ditjen Dukcapil, Hani Syopiar Rustam, hadir di lokasi pada hari kedua, Selasa (10/12/2024). Kehadirannya memberikan motivasi bagi tim di lapangan serta memastikan bahwa layanan berjalan lancar.

Hani terlihat aktif berkeliling, mengecek setiap meja layanan, dan berdialog dengan masyarakat untuk memastikan mereka mendapatkan pelayanan yang maksimal.

“Kehadiran kami di acara ini bukan hanya untuk memberikan layanan, tetapi juga menunjukkan bahwa Dukcapil selalu siap membantu masyarakat dalam urusan administrasi kependudukan,” jelas Hani.

Pada penghujung acara, Ditjen Dukcapil menerima penghargaan dari KPK sebagai peserta pameran pelayanan publik terbaik. Penghargaan ini diterima langsung oleh Sesditjen Hani Syopiar Rustam.

“Penghargaan ini memacu kami untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik ke depannya. Kami berkomitmen untuk mendukung gerakan anti korupsi melalui tata kelola pelayanan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum secara terpisah mengapresiasi antusiasme masyarakat yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengurus keperluan administrasi kependudukan.

"Ini adalah momen penting bagi Dukcapil untuk lebih dekat dengan masyarakat dan memberikan kemudahan layanan secara langsung. Kami ingin memastikan setiap warga mendapatkan hak administrasi kependudukan dengan cepat dan mudah," ujar Handayani.

Event Hakordia 2024 menjadi ajang penting bagi Ditjen Dukcapil untuk mempromosikan layanan IKD. Masyarakat dapat memanfaatkan IKD untuk mengakses data kependudukan secara mudah dan praktis melalui aplikasi digital, tanpa harus membawa KTP-el kemana-mana.

Dengan partisipasi aktif, termasuk rutin saban tahun mengikuti kegiatan Hakordia melayani dokumen kependudukan, Ditjen Dukcapil dinilai berhasil menampilkan pelayanan publik yang responsif dan profesional. Dukcapil pun berkomitmen mendukung layanan yang inklusif, cepat, mudah dan gratis untuk menjangkau semua kalangan sebagai upaya mendukung pencegahan korupsi dan layanan publik yang transparan. 

(Ikhsan) LS

Rabu, 04 Desember 2024

Warga Laporkan Terkait Dugaan Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Milik Kepala Desa di Huta III, Satreskrim Polres Simalungun Segera Terjun Dan Olah TKP


SIMALUNGUN, LS - Gerak cepat (Gercep) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.(4/12/2024).

Pengecekan langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH.

"Kami langsung melakukan gerak cepat (gercep) begitu menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tambang pasir ilegal yang diduga milik Kepala Desa setempat," ungkap AKP Herison Manulang saat dikonfirmasi pada Rabu (4/12) pukul 20.00 WIB.

Penyelidikan yang dilakukan berdasarkan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI ini dilaksanakan di lokasi yang berada di pinggir Sungai Bah Bolon. Tim penyelidik yang terdiri dari Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi yang dilaporkan.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bekas galian pasir di pinggir Sungai Bah Bolon. Namun, saat ini tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan, termasuk keberadaan alat berat seperti excavator di lokasi tersebut," jelas AKP Herison.

Berdasarkan keterangan warga sekitar lokasi, aktivitas penambangan pasir tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu yang lalu. "Kami juga melakukan wawancara dengan masyarakat yang tinggal di dekat lokasi galian. Mereka menyatakan bahwa tidak ada lagi aktivitas penambangan selama seminggu terakhir," tambah Kasat Reskrim.

Meski demikian, Polres Simalungun tetap akan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap lokasi tersebut untuk mencegah terjadinya aktivitas penambangan ilegal di masa mendatang. 

"Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk mencegah potensi pelanggaran," tegas AKP Herison.

"Tindakan responsif ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pengawasan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar hukum," imbuhnya.

Masyarakat diharapkan tetap aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Hal ini membantu kami dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Simalungun," tutup AKP Herison Manulang.

(Ucok) LS

Senin, 02 Desember 2024

Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Perhitungan Dan Rekapitulasi Suara, Polres Singkawang Menggelar Patroli Dan Cipta Kondisi Pada Lokasi Strategis


PONTIANAK, LS - Untuk memastikan keamanan dan kelancaran tahapan penghitungan serta rekapitulasi suara Pemilu 2024, Polres Singkawang melaksanakan patroli dan cipta kondisi dilokasi-lokasi strategis di Kota Singkawang, diantaranya yaitu Kantor KPU Kota Singkawang dan Gudang Logistik KPU Kota Singkawang.(2/12/2024).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Singkawang Barat, AKP Mugiyana, berkekuatan sebanyak 28 personel Polres Singkawang. Adapun kegiatan Tim patroli dengan mengedepankan pendekatan preventif dengan tehnis memantau situasi dan memastikan bahwa seluruh proses berlangsung kondusif tanpa gangguan keamanan.

Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, melalui Kasihumas Iptu Hidayatno menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, baik kepada penyelenggara pemilu maupun masyarakat Kota Singkawang. 

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan lancar dan masyarakat dapat merasa tenang serta percaya terhadap proses demokrasi yang masih berlangsung ini, " ujar Kasihumas.

"Diharapkan manfaat kegiatan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat KotaSingkawang, yang mana warga Kota Singkawang dapat menjalani aktivitas sehari-hari tanpa kekhawatiran terhadap potensi gangguan keamanan," sambungnya.

Dirinya juga memastikan bahwa dengan kehadiran Aparat Kepolisian dalam mengawasi proses pada berbagai lokasi strategis segalanya berjalan dengan aman dan transparan.

"Selain itu, kehadiran aparat kepolisian di lokasi-lokasi strategis memberikan kepercayaan kepada publik bahwa proses penghitungan suara diawasi secara transparan," tandas Iptu Hidayatno meyakinkan masyarakat.

(CS) LS

Sabtu, 30 November 2024

Kasus Mafia Tanah Semakin Merajarela Dan Semakin Sengkarut di Super Premium Favorit Wisata Labuan Bajo


LABUAN BAJO, LS - Surat permohonan pemblokiran permanen SHM di tanah seluas 11 hektar diajukan Muhamad Rudi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Jumat (29/11/2024), terkait adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa alas hak tanah. Hal ini terkait sengkarut persoalan sengketa antara Muhamad Rudini ahli waris dari almarhum Ibrahim Hanta dan Siti Lanung, yang diserobot Niko Naput Cs.

Muhamad Rudini dalam rilisnya, Sabtu (30/11/2024) di Labuhan Bajo mengungkapkan, bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah perubahan status tanah. Bahkan adanya upaya keterlibatan pihak baru sampai proses hukum selesai, baik secara pidana maupun perdata.

Menurutnya, permohonan tersebut didasari temuan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI yang mengungkap penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini sebagaimana tertera dalam surat kepada Dirjen Kementrian ATR/BPN No. R.1039/D/Dek/09/2024 tanggal 23 September 2024 dan kepada Irjen ATR/BPN No. R.1038/D/Dek/09/2024 tgl 29 September 2024.

“Pengajuan pemblokiran ini untuk mengingatkan BPN Manggarai Barat yang telah menerbitkan 5 SHM tanpa alas hak asli, atau alas hak palsu alias bodong yaitu SHM nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput seluas 27.720 m², SHM 2549 atas nama Paulus Grant Naput seluas 28.310 m², SHM nomor 2546 atas nama Johanis van Naput seluas 28.220 m², SHM nomor 2548 atas nama Irene Naput seluas 28.230 m², SHM nomor 2547 atas nama Nikolaus Naput seluas 39.380 m²,” jelasnya.

Rudini menjelaskan, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo nomor 1/Pdt.G/2024/PNLbj tanggal 23 Oktober 2024 juga mempertegas kepemilikan tanah. PN menyatakan bahwa tanah yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi NTT dengan ukuran luas kurang lebih 110.000 m².

Adapun batasnya sebelah Utara rencana jalan, sebelah selatan kali mati, sebelah timur jalan raya, dan sebelah barat sepadan pantai. Yang mana tanah tersebut sah milik almarhum Ibrahim Hanta dan Siti Lanung.

Selain itu, SHM nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput di atas tanah tanah 11 hektar tersebut dinyatakan tidak sah karena salah lokasi atau salah ploting.

Keputusan ini memberi secercah harapan kepada ahli waris. Namun, proses hukum masih jauh dari kata selesai. Berbagai laporan pidana terkait kasus ini, mulai dari tahun 2022 hingga 2024, masih bergulir tanpa kejelasan akhir.

Merujuk pada laporan pidana tanggal 13 September 2022 yang dilaporkan Suwandi Ibrahim, Laporan Pidana tanggal 29/6/2024 oleh Mikael Mensen dan Stephanus Herson, dan Laporan Pidana tanggal 26 Agustus 2024 oleh Muhamad Rudini hingga saat ini masih berlangsung dan belum ada Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3).

“Berdasarkan LP dari Suwandi Ibrahim di atas, pada 13/9/2022 ia juga telah mengajukan permohonan pemblokiran permanen tanah seluas 11 hektar tersebut yang berlaku sampai pada penerbitan SP3 atau ada putusan inkrah,” terangnya.

Tak hanya itu, kata dia merujuk adanya lembaran gambar ukur (GU) atas nama Karolus H. Sikone, seluas 27.874 m², Elisabet Eni H seluas 29.719 m² di atas tanah 11 hektar tersebut, mengingat ada putusan perkara perdata di PN Labuan Bajo maka GU atas nama kedua orang tersebut turut tidak sah.

Adapun berkas dokumen pendukung yang dilampirkan dalam permohonan pemblokiran tersebut yaitu :

a. Surat putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo perkara perdata no.1/Pdt.G/2024/PNLBJ tertanggal 23 Oktober 2024,
b. Surat tanda terima 4 Laporan Pidana di Polres Manggarai Barat,
c. Surat Kejaksaan Agung kepada Dirjen ATR/BPN RI nomor R.1039/D/Dek//09/2024, tanggal 23 September 2024,
d. Surat kepada Irjen ATR/BPN RI nomor R.1038/D/Dek//09/2024 tanggal 29 September 2024,
e. Peta Gambar Ukur atas nama Karolus H. Sikone, seluas 27.874 m², Elisabet Eni H seluas 29.719 m²,
f. Surat Kejaksaan Agung RI Nomor R.858/D.4/Dek.4/08/2024 tanggal 23 Ahustus 2024.

Jon Kadis, S.H., tim Kuasa Hukum dari ahli waris alm. Ibrahim Hanta, mengungkapkan bahwa surat dari Kejaksaan Agung yang ditandatangani oleh Dr. Supardi, S.H., M.H., Direktur Ekonomi dan Keuangan, mengungkapkan hasil Operasi Intelijen yang dilakukan di Labuan Bajo pada bulan Mei 2024 lalu, dimana Kejagung menyarankan kepada pihak keluarga untuk mengambil langkah hukum, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait klaim kepemilikan tanah yang telah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

“Bahwa dalam surat tersebut, Kejagung menemukan adanya cacat yuridis dan/atau administrasi dalam proses penerbitan SHM oleh BPN Manggarai Barat. Hal ini memicu tindakan hukum yang kini diambil oleh keluarga ahli waris untuk mempertahankan hak atas tanah yang dimiliki oleh almarhum Ibrahim Hanta,” kata Jon.

“Dengan adanya rekomendasi dari Kejaksaan Agung ini, harapanya ini menjadi titik terang bagi keluarga ahli waris dalam memperjuangkan keadilan atas hak milik kami yang diduga telah diserobot oleh orang lain,” lanjut Jon.

Ia mengungkapkan, dbalik sengketa ini, petani pemilik tanah 11 ha tersebut menjadi pihak yang paling dirugikan. Tanah yang telah mereka kelola bertahun-tahun kini menjadi sumber konflik. Pohon kelapa, jati, dan pondok yang mereka bangun di tanah tersebut tak lagi memberi rasa aman.

“Petani pemilik tanah makin menderita. Mereka tidak nyaman bertani karena selalu mendapat gangguan dari pihak-pihak yang namanya tercantum di sertifikat bahkan mereka terhambat untuk pensertifikatan ke atas nama mereka,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa bersyukurlah pada 23 Oktober 2024, ada putusan perkara perdata no.1/2024 PN Labuan Bajo, dimana petani tersebut sah sebagai pemilik tanah tersebut. Meski belum inkrah, tapi kini mereka mulai merasa lega.

Meskipun sudah ada putusan PN Labuan Bajo, Sikap BPN Manggarai Barat juga menuai tanda tanya besar. Kepala BPN, Gatot Suyanto, dalam pernyataannya pada 23 November 2024, membantah tuduhan bahwa instansinya terlibat dalam praktik mafia tanah. Namun, bagi ahli waris dan petani, sikap ini dirasa tidak cukup. Mereka berharap agar BPN lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah dan menghentikan praktik yang merugikan rakyat kecil.

“Sampai kapan BPN Labuan Bajo berhenti mengakomodir mafia tanah? Jika tidak, maka tanah di Labuan Bajo akan terus mengalami masalah hidup. Petani pemilik tanah yang makin menderita berharap agar masalah ini segera dihentikan. Kepada siapa kami meminta tolong? Ya, kepada Pemerintah juga, khususnya para Penegak hukum. Tuan-tuan penopang Justitia, kapan Tuan-tuan datang membebaskan kami? Kami telah sedu sedan menderita dalam lembah kekelaman dan anak-anak kami sakit kelaparan. Kapan waktu tuan-tuan Justitia tiba?,” tutupnya.
 
(Syafrudin) LS

Rabu, 27 November 2024

Kreativitas TPS Bertema Unik Untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Mendapat Apresiasi Dari Wamendagri Bima Arya


BOGOR, LS – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengapresiasi kreativitas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengangkat tema unik untuk meningkatkan partisipasi pemilih. 

Hal ini seperti yang dilakukan TPS 5 di Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, yang mengusung tema Halloween. Tema tersebut diusung untuk menarik minat pemilih, khususnya generasi muda dan ibu-ibu, agar aktif menggunakan hak suaranya. 

“Karena ada temanya Halloween. Ketika saya tanya apa tujuannya, tujuannya adalah supaya meningkatkan partisipasi politik. Terutama anak-anak muda, ibu-ibu semua, jadi kita apresiasi. Makanya kita kunjungi di sini,” ujar Bima Arya kepada awak media usai meninjau TPS tersebut, Rabu (27/11/2024).
 
Ia juga menantang TPS tersebut untuk dapat mendorong partisipasi pemilih sebanyak 100 persen, seraya memuji inisiatif serupa dapat dilakukan TPS lainnya. Menurutnya, pendekatan kreatif ini bisa menjadi inspirasi bagi penyelenggara Pilkada di daerah lain. 
 
Selain memantau TPS di Bogor, Bima juga dijadwalkan meninjau TPS di Jakarta, termasuk lokasi yang menyediakan fasilitas bagi pemilih dari kelompok disabilitas. Ia menegaskan bahwa semua warga negara tanpa terkecuali harus difasilitasi agar dapat menyalurkan hak pilih mereka dengan nyaman.
  
“[Hingga saat ini] belum ada informasi terkait dengan kerawanan atau kebencanaan. Mudah-mudahan landai terus, tapi kita monitor terus,” tambahnya. 
 
Bima Arya juga menjelaskan, Desk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siaga 24 jam untuk menerima laporan situasi Pilkada di daerah. Selain itu, layanan tersebut juga melakukan migitasi secara cepat berdasarkan laporan yang diterima.

Ia memastikan setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan serius. Hal ini terutama laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika ada laporan tersebut, Bima Arya memastikan akan meneruskannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian jika laporan tersebut dinyatakan terbukti benar oleh Bawaslu, Kemendagri bakal mendorong pejabat terkait untuk menindaklanjutinya.

“Ya, kalau sudah keluar dari rekomendasi Bawaslu [terkait pelanggaran netralitas ASN] nanti kita lihat siapa yang diberikan sanksi di tingkat mana. Kalau di tingkat kota/kabupaten, tentu oleh pejabat pembina kepegawaiannya, yaitu kepala daerah,” jelasnya. 
 
Dalam kesempatan itu, Bima Arya berharap kreativitas dan profesionalisme penyelenggara Pemilu dapat terus ditingkatkan. Ia berharap, upaya itu mampu memotivasi warga untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada, sehingga seluruh tahapan dapat berlangsung damai dan lancar.

(Suharna) LS

Selasa, 26 November 2024

Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Kubu Raya Libatkan Berbagai Instansi Dalam Menggelar Patroli Skala Besar


KUBU RAYA, LS - Dalam rangka menciptakan kondisi aman menjelang Pilkada Serentak 2024, Polres Kubu Raya bersama instansi terkait menggelar Patroli Skala Besar (Gabungan), Selasa (26/11) malam.
 
Kegiatan patroli yang dimulai pukul 20.15 WIB ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Kubu Raya, khususnya menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalbar serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya.

Patroli gabungan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kubu Raya AKP Much. Shofian, yang di dampingi beberapa PJU Polres Kubu Raya serta personel gabungan dari Polres Kubu Raya dan Polsek jajaran. Kegiatan ini juga melibatkan personel dari Kodim 1207 Pontianak, Satpol PP Kubu Raya, dan Dinas Perhubungan Kubu Raya.

Patroli skala besar ini dilaksanakan di beberapa titik strategis di wilayah Kubu Raya, seperti Jalan Arteri Supadio, Bundaran Supadio, Jalan Adi Sucipto, serta sejumlah lokasi rawan lainnya seperti tempat pemungutan suara (TPS) dan lokasi-lokasi vital lainnya. Beberapa titik yang dilalui antara lain, Jalan Mayor Alianyang, Bundaran Transmart, dan wilayah Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

Selain itu, patroli ini juga menyasar sejumlah objek vital, seperti gudang logistik KPU dan kantor Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, untuk memastikan tidak ada potensi gangguan. Tak ketinggalan, titik-titik yang berpotensi menimbulkan gangguan seperti balapan liar, geng motor, perkelahian remaja, serta aksi premanisme juga menjadi sasaran patroli skala besar Polres Kubu Raya.

"Patroli ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada, agar masyarakat merasa aman dan nyaman selama proses pilkada berlangsung," ujar AKP Kabag Ops Polres Kubu Raya.

Shofian juga menambahkan, patroli ini dilakukan secara menyeluruh untuk mengantisipasi potensi kerawanan, mulai dari masalah kriminalitas hingga  permasalahan sosial.Hasil dari patroli tersebut, secara umum, berjalan lancar tanpa adanya kejadian menonjol yang dapat mengganggu situasi keamanan. 

" Kami akan terus menjaga situasi tetap kondusif, agar Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan aman dan sukses," tambahnya.

Dengan dilakukannya patroli gabungan ini, Polres Kubu Raya berharap dapat menciptakan suasana yang aman dan terkendali, menjelang dan saat pelaksanaan Pilkada Serentak berlangsung di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

(Jono) LS

Senin, 18 November 2024

Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Kasus 'Tersangka Residivis Kesal Tak Diberi Utang Aniaya Ibu Kos Hingga Nyawa Melayang'


MEDAN, LS - Kasus pembunuhan terhadap ibu kos bernama Netty (62) di Jalan Badak, Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara akhirnya berhasil diungkap jajaran Reskrim Polrestabes Medan.

Pelaku yang tak lain adalah seorang pria yang selama ini tinggal di kos-kosan korban berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Pasar Siborong-borong, Tapanuli Utara (Taput) pada Jumat (15/11/2024) malam. Motif di balik pembunuhan sadis karena korban tidak meminjamkan uang kepada pelaku.

"Motifnya hanya gara-gara meminjam uang kepada korban dan tidak diberikan, tersangka tega menghilangan nyawa korban," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat paparan di lokasi kejadian, Senin (18/11/2024).

Kombes Gidion juga mengungkapkan tentang sang pelaku bahwa, "Johanes Tambun Eugene alias Kianbun Tan alias Abun (59), merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara dua kali di Kediri, Jawa Timur, " ungkapnya.

Ironisnya, meski memiliki catatan kriminal, korban justru memberikan tempat tinggal dan bantuan kepadanya.

"Pelaku ini memanfaatkan kebaikan korban. Ia sering meminta-minta uang kepada korban, namun kali ini permintaannya ditolak. Pelaku kemudian nekat membunuh korban," ujar Kombes Gidion.

Sebelum melakukan aksinya, kata Kapolrestabes, pelaku ternyata telah mempersiapkan pisau. Polisi menduga bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini dengan matang. 

"Meskipun pelaku mengaku hobi mendaki gunung dan sering membawa pisau, namun kami masih mendalami lebih lanjut apakah pisau tersebut memang sengaja dibawa untuk melakukan kejahatan," terang Kapolrestabes.

Gidion menuturkan bahwa, dalam kesehariannya sangat pelaku ini biasanya meminta-minta sumbangan sosial kepada masyarakat. Uang hasil meminta-minta tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku bekerja meminta sumbangan sosial. Di mana, hasil uangnya tersebut sebagian disalurkannya dan diambilnya untuk kehidupannya," pungkas Kapolrestabes Medan,Kombes GidionArif Setyawan.

(Ucok) LS

POSTINGAN TER UP-DATE

POSTINGAN TER UP-DATE

Khofifah Ajak Cucu Nikmati Wahana Baru Metaverse Glass Theater Pada Liburan Tahun Baru 2025 di Jatim Park 2

SURABAYA, LS - Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghabiskan libur tahun baru 2025 bersama keluarga di Jatim Park 2 Kota B...

Postingan Unggulan

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

Postingan Populer

LS NASIONAL

LS NASIONAL

NASIONAL

LS DAERAH

LS DAERAH

DAERAH