LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Rabu, 28 Agustus 2024

Ketua Dewan Pers Dinilai Gagal Faham, Ketum IP3N : Perseroan Perorangan Dapat Digunakan Sebagai Badan Hukum Perusahaan Pers !


JAKARTA, LS - Pernyataan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS. tentang PT Perseorangan tidak bisa dipakai sebagai badan hukum Pers Media Digital atau Portal Media Online maupun cetak dikarenakan PT Perorangan ditujukan untuk memudahkan pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) mendirikan perusahaan. Namun, untuk perusahaan pers, bentuk ini tidak diperkenankan, tegasnya seperti dilansir dari sejumlah Media Online.

Menanggapi Hal ini ,Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) Mas Didit memaparkan bahwa," Pernyataan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS tentang  PT Perorangan bertentangan dengan Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021. Pasalnya aturan tentang badan hukum pers terlebih Perusahaan Pers tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers. Karena Perusahaan Pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk sejauh Perusahan Pers menjalankan tugas dengan kaidah kode etik jurnalistik dalam menyajikan pemberitaan yang berimbang sesuai fakta yang berbicara secara utuh merupakan prodak jurnalistik.," paparnya, Rabu (28/8/2024)..

Lanjut Didit," Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, pengertian dari Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia," tuturnya.

"Lebih jauh dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers disebutkan pengertian dari Perusahaan Pers adalah Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi Perusahaan Media Cetak, Media Elektronik, dan Kantor Berita, serta Perusahaan Media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi," tegasnya.
 
Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa," Ketentuan bahwa Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih," tandasnya.

"Jadi," sambungnya,"Mengacu pada undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yaitu: 1. Pasal 1 angka 2: Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi."

Selain itu, menurut dia, upaya Pemerintah untuk melindungi Pengusaha Industri Media Digital dalam negeri masih jauh dari harapan, untuk itu pihaknya menilai seharusnya pembinaan dilakukan langsung oleh pihak Kementerian secara utuh serta didukung oleh Steik Holder terkait agar keberadaan para pemilik industri Media Digital dan cetak tidak terabaikan, terlebih lagi tidak mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum yang berkeadilan.

"Padahal untuk meningkatkan kemakmuran pengusaha maupun pekerja kuli tinta, kebijakan pembangunan sektor Media Digital dan Cetak sudah seharusnya didukung oleh seluruh Kementerian terkait maupun Dewan Pers selaku steik Holder di negara ini," ujar Didit.

"Dan perlu di ketahui, produk PT Perseorangan (UMKM) jelas-jelas sebagai program semangat Presiden didalam mendorong rakyatnya untuk berusaha di berbagai bidang tanpa adanya tebang pilih serta untuk memangkas monopoli para pelaku usaha besar yang kerap menjadi dilema dalam dunia usaha di Indonesia," tegas Didit.

"Jika negara ingin maju, tentunya pengusaha dan pekerja harus makmur. Pemberdayaan dan pembinaan unsur industri Media Digital dan Cetak harus mendapatkan perlakuan sama dimata hukum yang berkeadilan dikarenakan pemilik Media Digital maupun Cetak juga memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pekerjaan dan hidup yang layak sesuai amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila,"terangnya.

"Nah jadi jelas, bagi siapapun yang tidak mendukung program tersebut sudah dapat di pastikan bahwa Oknum tersebut bersama institusinya berjalan tidak sesuai dengan UUD 45 dan Pancasila dan tidak faham mengenai hal itu serta dapat di ketegorikan bahwa Oknum tersebut telah melanggar Undang-Undang dan ketentuan Pemerintah di NKRI,"tutup Ketum IP3N yang juga selaku Ketum LBH Pengusaha Perorangan Nusantara.

(Red/Tim/Net) LS

Sabtu, 24 Agustus 2024

Bocah Tewas Terlindas Truk Pasir di Jalan Raya Pakuhaji Tangerang Ditangani Polres Metro Tangerang Kota


TANGERANG, LS - Arjuna Ghuanteng (3), bocah asal Perum Rajeg Gardenia, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, tewas terlindas, Sabtu (24/8/2024).

Lokasi kecelakaan lalulintas yang menelan korban jiwa itu, terjadi di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, tepatnya dekat TB Sinar Jaya  Bangunan.

Kecelakaan lalulintas melibatkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi A 3979 ZG yang dikendarai ayah anak itu Ilman Sadewa (31), dengan dump truk bernomor polisi B 9054 NYV yang dikemudikan Mohammad Hilman (37), sopir asal Parung Panjang Bogor, Jawa Barat.

Kasi Humas Polres  Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono,  menjelaskan kejadian terjadi sekitar pukul 07.40 WIB. Anak yang dibonceng meninggal dunia di TKP.

"Kasusnya sudah ditangani Satlantas Polres Metro Tangerang Kota," ujar Aryono.

Melalui keterangannya, kronologis peristiwa tersebut bermula saat Ilman Sadewa berboncengan dengan Arjuna Ghuanteng, sambil membawa sangkar burung melaju dari arah Pakuhaji menuju arah Sepatan.

Selanjutnya, saat Ilman Sadewa ingin mendahului kendaraan tak dikenal yang berjalan di depannya, Ilman Sadewa tidak memiliki ruang gerak yang cukup, sehingga sangkar burung yang dibawanya membentur bodi kanan belakang kendaraan tak dikenal.

Nahasnya, sepeda motor yang dikendarai Ilman Sadewa oleng ke kanan menabrak bemper sebelah kanan truk pasir yang dikendarai Mohammad Hilman yang berjalan dari arah Sepatan menuju Pakuhaji. Sehingga Arjuna Ghuanteng terlindas dan meninggal dunia di TKP.

"Sopir tidak melarikan diri dan sudah diamankan berikut kendaraan yang terlibat kecelakaan,"kata Aryono.

(Joko) LS

Jumat, 16 Agustus 2024

Sambut HUT RI ke -79, Kemendagri Dan Disdukcapil Siap Buka Layanan Rekam Dan Cetak KTP-el Serta Aktivasi IKD


JAKARTA, LS – Guna menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI),  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bakal membuka layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). (16/8/2024).

Layanan administrasi kependudukan ini digelar selama 3 hari mulai Senin (19/8/2024) hingga Rabu (21/8/2024) pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Pelayanan akan berlangsung di Kantor Ditjen Dukcapil/Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 19, RT 7/RW 1, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis, dibuka untuk pegawai Kemendagri dan keluarga serta masyarakat umum. Artinya masyarakat dari seluruh Indonesia dapat menikmati layanan ini. Selain itu, tersedia juga bazar murah kebutuhan pokok dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) Unit Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bina Pemdes.

Selain itu, perayaan HUT RI dan Kemendagri di lingkup Ditjen Dukcapil/Ditjen Bina Pemdes juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan seperti lomba balap karung dan pertandingan mini soccer.
Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam mengatakan telah menandatangani Surat Nomor 400.8/11014/Dukcapil perihal Pemberitahuan Layanan Rekam dan Cetak KTP-el serta Aktivasi IKD. Surat tersebut untuk mengundang 13 komponen di lingkup Kemendagri agar turut berpartisipasi.

Surat itu ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri; Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri; Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum); Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil); Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah (Otda); Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda); Sekretaris Ditjen Bina Pemdes; Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda); Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM); Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN); Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); Karo Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN); serta Karo Keuangan, Umum, dan Humas Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

"Mohon perkenan Saudara mengimbau seluruh pegawai Kemendagri beserta keluarga untuk mengunjungi layanan Dukcapil dimaksud.

Adapun bagi pegawai yang akan mengurus dokumen kependudukan, harap membawa berkas persyaratan sebagaimana terlampir," jelas Hani Syopiar Rustam dalam suratnya.

Adapun persyaratan layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi IKD sebagai berikut:

1. Perekaman KTP-el baru (usia 17 tahun):
a. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;
b. Membawa Kartu Keluarga;
c. Usia 16 tahun bisa merekam (cetak KTP-el setelah berusia 17 tahun).

2. Perekaman KTP-el ganti foto:
a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);
b. Membawa KTP-el lama (belum berhijab);
c. Hanya untuk perubahan dari belum berhijab menjadi berhijab.

3. Pencetakan KTP-el karena hilang:
a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);
b. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.

4. Pencetakan KTP-el karena rusak:
a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);
b. Membawa KTP-el yang rusak.

5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):
a. Sudah merekam/memiliki KTP-el;
b. Membawa smartphone/HP dan KTP-el/Kartu Keluarga;
c. Disarankan sudah mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store/App Store.

(Ikhsan) LS

Kamis, 08 Agustus 2024

Dinilai Kurang Wawasan, Plt. Sekjen Kemendagri Dorong Aparatur Bidang Hukum Segera Tingkatkan Kualitas Diri


JAKARTA, LS - Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mendorong aparatur di bidang hukum agar meningkatkan kualitas diri dengan rajin membaca dan mengikuti beragam pelatihan. Hal ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum Seluruh Indonesia di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

"Meng-update diri dengan menambah wawasan, itulah sebabnya kalau ada kesempatan, ada mungkin bisa dianggarkan atau bisa dikomunikasikan, harus sering ikut kursus," katanya.

Tomsi menambahkan, dengan mengikuti beragam pelatihan dan kursus diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap berbagai pasal dalam produk hukum. Dengan begitu, tidak ada lagi salah memahami terkait dinamika hukum yang terus berkembang.

"Pahami namanya hierarki perundang-undangan, mana yang lebih tinggi, yang lebih tinggi mengalahkan yang lebih bawah, yang lebih khusus mengalahkan yang lebih umum, ini harus dipahami supaya kita tahu," ujarnya.

Pemahaman terhadap produk hukum sangat berhubungan dengan kinerja biro hukum di intansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah (Pemda). Aparatur biro hukum harus detail melihat kebijakan yang akan dikeluarkan oleh kepala daerah sehingga dapat memberi masukan. Bukan hanya menyangkut kebijakan, sikap detail juga perlu diterapkan ketika akan melakukan lelang barang atau jasa.

"Kalau kita mau lebih detail lagi bukan hanya kebijakan, termasuk yang lelang-lelang itu, nah sampai sedetail itu juga harus kita bisa memahami dan memberikan masukan, inilah peranan kita sebagai filter kebijakan pemerintah daerah," tegasnya.

Tak hanya itu, Tomsi mengingatkan agar berbagai keputusan maupun peraturan yang dibuat kepala daerah dicermati dengan baik karena menyangkut masyarakat. Dirinya berpesan, agar semua peraturan yang dibuat dapat merespons dinamika hukum yang berkembang di masyarakat.

"Kita ketahui bersama bahwa hukum itu selalu berkembang, hukum yang mati di perundangan-undangan itu akan selalu terlambat untuk mengatasi situasi perubahan masyarakat kita, akan kalah dengan hukum yang hidup, yaitu pemikiran-pemikiran Bapak/Ibu sekalian yang dikuatkan melalui pemikiran-pemikiran para pakar dan ahli," pungkasnya.

(Taufan) LS

Sabtu, 03 Agustus 2024

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Terima Pin Emas Dari SMSI Atas Dedikasinya Menjaga Demokrasi


JAKARTA, LS - Menteri Pertahanan Jenderal TNI (HOR) (Purn) Prabowo Subianto menerima penghargaan berupa pin emas dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) atas dedikasinya menjaga demokrasi. 

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, dan diterima oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Sujono Djojohadikusumo pada Peresmian Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) di Auditorium RRI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8/2024).

Firdaus yang juga anggota dewan penasihat Formas mengungkapkan, SMSI memberikan penghargaan tertinggi ini  karena selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto tidak pernah melakukan intimidasi terhadap media.

"Sikap ini dinilai penting dalam mendukung kematangan pers sebagai pilar keempat demokrasi, sehingga proses transformasi demokratisasi di Indonesia dapat berlangsung dengan baik," kata Firdaus saat menyerahkan pin emas kepada Hashim Djojohadikusumo yang merupakan adik bungsu Prabowo Subianto.

Sebagai Menteri Pertahanan yang juga Ketua Dewan Pembina sebuah partai politik, Prabowo dinilai selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Kebijakan dan tindakannya dianggap berkontribusi dalam menjaga persatuan bangsa, sehingga potensi keterbelahan dapat dihindari.

"Keteladanan Prabowo dalam penegakan demokrasi di Indonesia patut diapresiasi dan dijadikan standar bagi bangsa ini dalam menjaga keutuhan NKRI," ujar Firdaus. 

(*) LS

Selasa, 30 Juli 2024

Ketua Dewan Pers Dr.Hj.Ninik Rahayu Membuka Rakernas SMSI, Firdaus Kembali Terpilih Menjadi Ketum SMSI Periode 2024-2029


JAKARTA, LS - Arena Rakernas SMSI di Hotel The Jayakarta, Jakarta Pusat berlangsung dinamis. Rakernas yang dibuka Ketua Dewan Pers Dr. Hj. Ninik Rahayu, mayoritas peserta Rakernas menyetujui laporan dari pengurus SMSI Pusat dan meminta Firdaus untuk kembali menjadi Ketua Umum untuk periode 2024-2029.

Makali yang mendapat mandat sebagai pemimpin sidang, meminta kepastian peserta Rakernas berkaitan aspirasi yang meminta Rakernas diperluas dan dilanjutkan dengan Kongres ll SMSI 2024.

“Daripada menunggu dua bulan atau 3 bulan lagi dan biaya lagi, sudah kita sepakati saja diperluas menjadi Kongres,” ungkap Jhon Heri, Ketua SMSI Sumsel.

H.Hardiyansyah, SH Ketua SMSI Jabar menambahkan, kongres yang diputuskan di Rakernas sudah sesuai dengan AD/ART SMSI. 

“Mulanya, agenda di rakernas hanya akan menetapkan tanggal pelaksanaan kongres  mengingat masa jabatan ketum tinggal beberapa bulan saja. Kemudian mengerucut menjadi kongres karna disepakati oleh lebih dari 2/3 provinsi yang hadir. Maka jadilah kongres berjalan dan Ketua umum terpilih secara aklamasi untuk periode 5 tahun kedepan,” ujar Hardiyansyah.

Rakernas dan Kongres ini berlangsung pada 30-31 Juli dan 1 Agustus 2024 di Jakarta, dan dihadiri hampir seluruh pengurus SMSI dari seluruh Indonesia.

Terpilihnya Firdaus secara aklamasi, kata dia, mencerminkan kepercayaan yang tinggi terhadap kepemimpinannya selama ini. Firdaus dinilai telah menunjukkan komitmen dan dedikasi dalam memajukan organisasi dan meningkatkan profesionalisme media siber di Indonesia.

Dalam pidatonya, Firdaus mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh anggota SMSI atas kepercayaan yang diberikan. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan media siber serta meningkatkan kualitas dan integritas jurnalisme di Indonesia.

“Alhamdulillah, saya bersyukur atas kepercayaan dari seluruh peserta Kongres ll SMSI. Saya berharap, SMSI kedepannya tetap mengutamakan kebersamaan dan kekompakan untuk memajukan organisasi, salah satunya membentuk presidium sehingga bukan personal tapi soliditas tim,” tandas Firdaus.

Firdaus juga berencana untuk melanjutkan program-program strategis yang telah dirintis sebelumnya dan menginisiasi berbagai inovasi untuk menghadapi tantangan di era digital. Diantaranya, mengupayakan anggota, khususnya pengurus provinsi yang telah lolos UKW Utama bisa meningkatkan profesionalitas dengan ikut ToT.

Kongres SMSI 2024 diharapkan menjadi momentum bagi media siber Indonesia semakin solid dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Dukungan penuh dari anggota dan berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat posisi SMSI dalam industri media nasional. 

Firdaus juga mengucapkan terima kasiih atas dukungan sponsor yang telah mendukung kegiatan ini sehingga berjalan dengan sukses dan lancar.

“ Terima kasih kepada BUMN PP, Bank BRI, bank bjb, dan BRI Insurance yang memberikan supportnya sehingga acara Rakernas dan kongres II ini berjalan sukses dan lancar,” tutupnya.

(Red) LS

Senin, 29 Juli 2024

BOTRAM Mangun Jaya, Minimnya Pemahaman KTP Digital Oleh Instansi Dan Masyarakat Camat Tambun Selatan Angkat Bicara


KABUPATEN BEKASI, LS - Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan pelayanan satu atap BOTRAM ( Berkolaborasi Terus Melayani) yang melibatkan sejumlah Dinas terkait guna melaksanakan bentuk pelayanan keadministrasian dalam satu tempat, pada Senin (29/7/2024) pagi.

Hadirnya program inovatif Botram (Berkolaborasi Terus Melayani) yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi tersebut di nilai sangat efektif dalam implementasinya.

Program yang diluncurkan sejak Maret 2023 ini digagas untuk mengikis anggapan Birokrasi Kepemerintahan di Kabupaten Bekasi, sangat berbelit-berbelit dan membutuhkan waktu yang lama serta banyak Pungli (Pungutan Liar-Red). 

Stigma tersebut kerap muncul saat masyarakat melakukan kepengurusan administrasi kependudukan atau kepengurusan administrasi lainnya. Sehingga terlahirlah program tersebut.

Dalam penyampaiannya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Carwinda menegaskan bahwa, Disdukcapil Kabupaten Bekasi tidak hanya melakukan pelayanan dalam kegiatan BOTRAM di Desa Mangun Jaya namun tetap melakukan pelayanan seperti biasanya di Kantor Kecamatan.

"Dinas Kependudukan Catatan Sipil juga tidak hanya datang di Desa pada hari ini tetapi kami juga ada layanan yang di Kantor Kecamatan, dan ingat semuanya enggak ada yang bayar, Jadi kalau ada orang lain di Kantor Kecamatan yang melayani meminta uang jasa..laporkan kepada kami!," tegasnya.

Ia juga menyampaikan informasi bahwa pada tanggal 3 Agustus 2024  akan hadir BOTRAM di Kecamatan Cibitung.

Minimnya Pemahaman KTP Digital Oleh Instansi Dan Masyarakat

Sementara Camat Tambun Selatan menyampaikan terkait KTP Digital yang dinilai selain kurang banyak dimengerti dan diterima manfaatnya oleh masyarakat serta marak terjadi penolakkan dari sejumlah Instansi terutama pihak Bank baik Swasta maupun Negeri manakala masuk berkas dalam proses keadministrasian atau registrasi di berbagai urusan.

"Mungkin masyarakat kita masih banyak yang awam juga, belum faham juga, tapi lagi-lagikan  masyarakat kita pengennya yang nyata aja, pengen KTP yang ada di dompet aja," ungkap Sopian Hadi, saat diwawancarai Awak Media di lokasi.

"Tapi yang Digital juga jangan salahin masyarakatnya juga..Instansinya mau enggak menerima Digital itu, ketika masyarakat membawa Digital di tunjukin harusnya sudah ini, ini mah oh ini bukan asli dan itu jadi permasalahan juga," imbuhnya.

"Harapan saya semuanya pada ngerti, beberapa Instansi misalnya masyarakat saya bawa KTP Digital misalnya dia mau ke Bank..Banknya juga harus faham dan harus mengerti..misalnya mau transaksi motor..ya dia ngerti juga bawa KTP Digital...ini lho KTP sekarang, semua pihak harus menyadari dan mengerti karena kita sudah jamannya Digitalisasi, jangan sampai mereka di tolak juga kan kasihan juga..buat apa bikin Digital,'tegas Camat Tambun Selatan.

Ditanyakan apakah hal tersebut terjadi dikarenakan kurangnya sosialisasi KTP Digital terhadap Institusi dan masyarakat.

"Sebenarnya itu tugas Pemerintah Pusat dan Daerah, jangan sampe kita sudah buat Digital ini, ya kalau kita ada keperluan yang lain enggak diterima sama Instansi tersebut kan rugi juga kita, jadi kembali lagi ke KTP yang ada jenisnya..mana KTP aslinya, kan ditanyanya begitu,"tandasnya.

Disinggung maraknya penolakan Bank terkait nomor NIK yang di katakan pihak Bank tidak terdaftar di Dukcapil.

"Ya kalau KTP Digital saya pikirkan sudah Online, tinggal di cek saja nomor NIKnya..ini orang sudah punya KTP Digital belumkan ada di nomor NIKnya..udah yang penting di Bank juga punya alatnya, seharusnya seperti itu saling menerima, saling memahami karena memang jaman Digital. Saya punya KTP Digital nah Instansi tersebut juga memahami juga, emang ini ude di lakuin...jadi begitu di cek..wah iya udah..jangan saling tolak menolak,"pungkas Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi.

Hadir dalam kegiatan tersebut PJ Bupati Dani Ramdan, Kadisdukcapil beserta Tim, para Dinas dan institusi terkait, Camat Tambun Selatan beserta jajaran, Kades Mangun Jaya beserta perangkat, BPD Mangun Jaya beserta kru, Bimaspol, Babinsa serta tokoh dan masyarakat setempat.

(Iwan Joggie) LS

POSTINGAN TER UP-DATE

POSTINGAN TER UP-DATE

Peringati HUT TNI ke-79 Tahun 2024, Dandim 1618/TTU : Acara Terselenggara Berkat Semua Elemen Masyarakat

KHEFA, LS – Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY hadir dalam rangka memperingati HUT TNI ke-79 tahun 2024 Yang di adakan di ...

Postingan Unggulan

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

Postingan Populer

LS NASIONAL

LS NASIONAL

NASIONAL

LS DAERAH

LS DAERAH

DAERAH