LAMONGAN, LS - Bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) masih dipaksa diterima dalam bentuk paket bahan pokok dan buah di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Pasca turunya Satgasus Mabespolri ke Kabupaten Lamongan dan juga Kemensos yang mengakibatkan pemecatan 9 TKSK di Lamongan Karena menyalah gunakan wewenangnya memaketkan sembako dan mencoret data KPM dari daftar penerima tanpa sebab yang jelas padahal 99% masih layak terima. Masih ada TKSK yang berani keliling Desa Sosialisasi Pemaketan Bansos Sembako.
Pasca turunya Satgasus Mabespolri ke Kabupaten Lamongan dan juga Kemensos yang mengakibatkan pemecatan 9 TKSK di Lamongan Karena menyalah gunakan wewenangnya memaketkan sembako dan mencoret data KPM dari daftar penerima tanpa sebab yang jelas padahal 99% masih layak terima. Masih ada TKSK yang berani keliling Desa Sosialisasi Pemaketan Bansos Sembako.
Hal ini memicu kemarahan Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga selaku anggota Komisi D DPRD Lamongan, Erna Sujarwati, yang menilai praktik tersebut melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
"Sudah berulang kali kami meminta agar bansos ini diberikan secara tunai sesuai aturan Permensos No. 4 Tahun 2023, tapi nyatanya di lapangan tetap dipaketkan," ujar Erna, Rabu (11/12/2024).
Bahkan, Erna mengungkapkan hasil temuan di Kecamatan Kedungpring menunjukkan nilai paket yang diberikan tidak sesuai. Dari tiga KPM yang dia temui, masing-masing hanya menerima beras 8 kg, telur 1/2 kg (9 butir), buah pir 2 biji, gula 1/2 kg, dan minyak goreng curah 750 ml.
"Kalau diuangkan, paket sembako yang diterima KPM itu nilainya tidak sampai Rp130 ribu. Padahal hak mereka Rp200 ribu per bulan. Ini jelas tidak layak," katanya.
Selain itu, Erna juga mengindikasikan adanya campur tangan oknum TKSK Kedungpring, Nur Iman, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sumengko.
"Kami menduga Nur Iman memberikan arahan agar bantuan sembako diambil dalam bentuk paket. Karena Nur Iman keliling ke beberapa Desa di Kecamatan Kedungpring agar paket sembako segera diambil di tempat yang ditentukannya. Ini tidak bisa dibiarkan." ujarnya.
Sesuai Permensos No. 4 Tahun 2023, Bansos Program Sembako harusnya diberikan dalam bentuk tunai agar KPM bebas membelanjakan kebutuhan pokok sesuai keinginan. Namun praktik di lapangan justru sebaliknya. Ironisnya, kali ini bansos yang diberikan adalah alokasi dua bulan sekaligus, yakni Rp 400 ribu, yang juga dipaketkan.
"Saya tadi mendatangi rumah milik keluarga istri Kepala Desa Dradah blumbang yang menjadi tempat distribusi paket sembako. Ada banyak KPM yang sudah menggesek kartu tapi belum menerima uang atau paket. Ini masalah besar!" katanya dengan nada geram.
Proses pengumpulan kartu ATM Bansos KPM oleh agen dan penggesekan kartu lebih dulu ini sangat jelas menabrak aturan. Karena kartu ATM adalah barang pribadi KPM yang harusnya dipegang pemiliknya masing-masing.
"Di lapangan KPM banyak mengaku tidak tau berapa besaran tiap bulan yang digucurkan kemensos ke rekening bansos mereka." tambahnya.
Erna juga mendesak Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan untuk segera bertindak. Ia meminta Dinsos mengeluarkan surat larangan keras terkait praktik pemaksaan paket sembako.
"Dinsos Lamongan harus punya sense of crisis. Mereka wajib memanggil TKSK dan memastikan Bansos Program Sembako diterima tunai sesuai aturan," ucap Erna, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan.
(Gus Rak) LS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar