JAKARTA, LS - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum
Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang
Soesatyo mengungkapkan selama lebih kurang 3,5 tahun pembahasan antara
IMI Pusat dibawah koordinasi Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar
dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan pihak terkait
lainnya, Indonesia akhirnya memiliki Peraturan Menteri Perhubungan RI
No.45/2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Menjadi dasar hukum
bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam
melakukan kustomisasi kendaraan. Sekaligus menjadi tonggak kemajuan
industri kustomisasi di Indonesia.
Apresiasi perlu diberikan
kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang telah aktif bersinergi
dengan IMI, sehingga Permen tersebut bisa keluar. Terdiri dari 57 pasal
yang tersebar dalam enam bab. Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II
penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi, bab IV
sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI
ketentuan penutup.
"Didalamnya mencakup persyaratan teknis,
administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan
berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom. Diantaranya pada rangka
landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor
penggerak dan beberapa hal lainnya. Kriteria kendaraan kustomisasi
dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama
dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat,
sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya," ujar
Bamsoet di Jakarta, Rabu (18/10/23).
Ketua DPR RI ke-20 dan
mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini
menjelaskan, pada lampiran persyaratan administratif, Permen ini juga
telah memberikan informasi yang jelas yang dapat diimplementasikan oleh
pelaku usaha. Tinggal dibekali sosialisasi dan literasi atau bagan
legalitas sampai dengan penerbitan SRUT.
"IMI akan menjadi mitra
strategis bagi Kementerian Perhubungan untuk mensosialisasikan Permen
tersebut kepada seluruh stakeholder mulai dari pihak terkait maupun
pelaku usaha. Sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha
kustomisasi kendaraan dalam menjaga Permen tersebut agar dapat
terlaksana dan diterapkan dengan baik," jelas Bamsoet.
Ketua
Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum,
Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, berdasarkan
Permen tersebut, kustomisasi kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh
bengkel umum, lembaga/institusi atau perusahaan industri karoseri yang
telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permen.
"Menjadikan
modifikator dan builder bisa memiliki acuan yang jelas dalam
memodifikasi kendaraan. Sekaligus menggairahkan industri kendaraan
kustom yang saat ini sedang digandrungi berbagai negara dunia. Termasuk
digandrungi Presiden Joko Widodo," terang Bamsoet.
Wakil Ketua
Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela
Negara FKPPI ini menambahkan, industri kendaraan kustom terbukti bisa
dijadikan sebagai salah satu sektor penyelamat perekonomian dari
keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Sekaligus memajukan UMKM dan
ekonomi kreatif. Mengingat sektor UMKM adalah penyumbang terbesar
berbagai kebutuhan pelaku usaha kendaraan kustom, mulai dari helm,
knalpot, spion, jaket, hingga sepatu, dan berbagai kebutuhan lainnya.
"Saat
ini saja, kendaraan kustom Indonesia sudah diakui berbagai negara
dunia. Salah satu karya bengkel kendaraan kustom Indonesia Thrive
Motorcycle, T-005 Cross, menjadi satu dari 25 karya motor kustom dari
seluruh dunia yang masuk dalam pameran bertajuk 'Custom Revolution', di
Petersen Automotive Museum, Los Angeles, Amerika Serikat, pada tahun
2018 lalu. Dengan hadirnya Permen tersebut, diharapkan dapat semakin
menumbuhkembangkan industri kustomisasi di Indonesia yang pada akhirnya
turut mengharumkan nama Indonesia di mata dunia," pungkas Bamsoet.
(*) LS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar