SURABAYA, LS - Seorang warga Desa Kedungpeluk
kecamatan Candi, Karto Kardi mengugat kepemilikan lahan seluas 5,7 hektar
di Sidoarjo yang saat ini dimiliki oleh Dr. Mochmmad Athoillah. Dalam
akta jual beli atas lahan yang diklaim milik Karto ini dinilai tidak sah
dan cacat hukum, karena itulah ia melakukan gugatan.
Melalui
pengacara penggugat, H. Abdul Malik, SH, MH menjelaskan, pihaknya sudah
mendaftarkan perkara Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri (PN)
Sidoarjo, dengan registrasi nomor 315/Pdt.G/2023/PN Sda. Dimana yang
menjadi tergugat Dr. Mohamad Athoillah dan Kepala Kecamatan Sidoarjo,
serta Badan Pertanahan Kabupaten Sidoarjo yang ikut sebagai turut
tergugat.
“Kami gugat karena dari pengakuan klien kami, dirinya
tidak pernah menandatangani akta jual beli yang dibuat oleh camat dan
terbit pada tahun 1978,” terang Abah Malik sapaan akrabnya kepada media,
Senin, (9/10/2023) di Surabaya.
Kata Ketua DPD Kongres Advokat
Indonesia (KAI) Jawa Timur ini, pihaknya pun mempertanyakan umur dari
tergugat Athoillah yang tercantum dalam akta jual beli tidak sesuai
dengan aslinya yakni umur 25 tahun, padahal jika dihitung dari tahun
lahirnya 1976, maka umur Athoillah seharusnya 2 tahun sedangkan umur
Karto Kardi selaku penggugat sudah sesuai aslinya.
Abah Malik
menduga kejadian ini melibatkan mafia tanah dalam perkara, dengan
menyusul terbitnya sertifikat tanah atas nama tergugat Athoillah.
“Asal
mulanya ini sewa yang kemudian sudah berakhir. Tapi entah bagaimana
terbit sertifikat pada tahun 2001 atas nama Muhamad Athoillah, kami
menduga ada permainan mafia tanah,” lanjutnya.
Dugaan ini
menyusul tidak adanya dasar untuk penerbitan sertifikat tanah, tidak ada
kejelasan asal usul misalnya dari petok dengan nomer tertentu. Kata
dia, kalau yang melakukan adalaj Mafia Tanah, pasti semua bisa dibuat
dan diatur.
Pihak Karto Kardi sudah melaporkan dugaan perbuatan
melawan hukum ini ke Polresta Sidoarjo pada bulan April 2023. Namun
hingga saat ini, pihak penggugat belum menerima Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
"Walau pernah ada
pemeriksaan di bulan yang sama, April 2023. Informasinya para penyidik
diduga sudah masuk angin, sehingga tidak melanjutkan kasus ini," ucap
Abah Malik.
Sebelumnya juga pihak penggugat sudah pernah bersurat
kepada Kecamatan Tahun 2022, terkait nomor akta jual beli tanah tahun
1978, yang menjadi salah satu dasar penerbitan sertifikat. Hasilnya
Kecamatan menyatakan jika akta jual beli yang dimaksud Tidak Terdaftar
di Kecamatan.
“Sudsh jelas keterangan camat bahwa tidak terdaftar
akte jual beli tanah tersebut. Untuk itu kami meminta agar nantinya
gugatan ini bisa dikabulkan, sehingga tanah kembali ke klien kami,”
tegas Abah Malik
Sementara, pihak tergugat yakni dr. Athoillah
mengaku tidak mempermasalahkan terkait gugatan tersebut. Sebab, lahan
tambak sawah tersebut sudah dibeli berikut legalitasnya.
“Jika
diperlukan, kami siap memberikan keterangan di Persidangan,” ujar dr.
Athoillah saat ditemui di ruang kerjanya, sebagaimana dikutip dari media
sidoarjo terkini.
Lebih lanjut, dr. Athoillah menjelaskan
sejatinya persoalan tersebut pernah disidangkan di Pengadilan Negeri
Sidoarjo beberapa puluh tahun yang lalu. Dan bahkan juga pernah mendapat
keputusan inchrat dari Mahkamah Agung. Hanya saja, pada saat itu
peninjauan kembali (PK) tidak dimanfaatkan oleh penggugat.
“Jadi, ini bukan gugatan yang pertama. Sebelum sekarang ini juga pernah digugat dengan kasus yang sama,” jelasnya.
Sebelum
diperjual-belikan, lanjutnya, lahan tambak tersebut pernah disewa oleh
orang tuanya, yakni H. Machfud. Selang beberapa tahun kemudian, pemilik
berniat menjual lahan tambak seluas kurang lebih 5,7 hektar tersebut.
“Nah,
pada saat itu Abah saya berniat membelikan lahan tambak tersebut untuk
saya. Abah kemudian konsultasi dengan pihak kecamatan, katanya
diperbolehkan jika diatasnamakan anaknya (saya). Sehingga terjadilah
jual beli itu,” terangnya.
Selain digugat di Pengadilan Negeri
Sidoarjo, Pihaknya juga mengaku pernah dipanggil pihak kepolisian
Polresta Sidoarjo untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan lahan
tersebut.
“Ketika saya dimintai keterangan, ya saya datang, dan
saya selesaikan. Saya bawa bukti-buktinya semua. termasuk ada Keputusan
MA, dan sertifikat lahan tersebut,” tandasnya.
(Budiman) LS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar