LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Kamis, 27 Juli 2023

Kejati Aceh Dengan PT Perkebunan Nusantara 1 Gelar Rapat Bahas Penitipan Barang Bukti Atau Barang Sitaan


BANDA ACEH, LS - Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pertemuan dengan pihak PT Perkebunan Nusantara I pada hari Rabu (26/072023). Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh ini beragendakan mengenai “Pembahasan Penitipan Barang Bukti/Barang Sitaan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan PT Perkebunan Nusantara I”.

"Pada Rapat yang diselenggarakan pada hari ini berkaitan dengan penitipan barang bukti/barang sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT Cemerlang Abadi.", ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, kemudian dari pihak PT. Perkebunan Nusantara I dihadiri oleh Kepala Bagian Tanaman PT. Perkebunan Nusantara I didampingi oleh Kasubbag Legal PT. Perkebunan Nusantara I.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menjelaskan bahwasannya barang bukti/barang sitaan dari PT Cemerlang Abadi telah dilakukan penyitaan berupa bidang tanah beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya.

"barang bukti/barang sitaan dari PT Cemerlang Abadi telah disita berupa Tanah seluas 4.847,18 Ha beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya yang terletak di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh, untuk nantinya dititipkan ke PT Perkebunan Nusantara I.", ujar Tim Penyidik.

Tim Penyidik juga menambahkan bahwasannya penyitaan barang bukti/barang sitaan dari PT Cemerlang Abadi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRIN-271/L.1.28/ Fd.2/06/2023, tanggal 19 Juni 2023 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Blangpidie Nomor: 60/PenPid.B-SITA/2023/PNBpd, tanggal 23 Juni 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menambahkan bahwasannya dalam hasil rapat hari ini, pihak PT Perkebunan Nusantara I nantinya bertindak mengawasi jalannya segala kegiatan operasional yang dilakukan oleh PT. Cemerlang Abadi dan akan melakukan proses evaluasi secara menyeluruh terkait operasional usaha perkebunan. Selain itu, telah dirumuskan apa yang akan menjadi hak maupun kewajiban dari kedua pihak yang dituangkan dalam sebuah draf penitipan. Tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut akan dilakukan pembahasan kembali dengan melibatkan anak badan usaha PT Perkebunan Nusantara I yaitu Agro Sinergi Nusantara (ASN).

"Dasar pertimbangan menitipkan barang bukti adalah untuk memastikan luas lahan dimaksud serta mempermudah pengawasan kegiatan operasional yang masih berjalan karena masih terdapat adanya karyawan atau pekerja yang masih bekerja di perkebunan tersebut. Oleh karenanya, selama proses penyidikan, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif.", ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
 
(Andrie) LS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTINGAN TER-UP DATE

POSTINGAN TER-UP DATE

Nasdem Undang 100 Tokoh Tamara Dukung BN Holik-Faisal Jadi Bupati Dan Wabup Bekasi, Sarjan : BN Holik Tidak Komitmen, Saya Tebas !

KABUPATEN BEKASI, LS - Dewan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Mustakim SH menggelar konsolidasi perkuat koalisi dengan mensosialisasikan pe...

Postingan Unggulan

LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Postingan Populer