LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Selasa, 09 Mei 2023

Banyak Pemda, BUMD Serta Bank Tak Faham PT Perorangan, Ketum IP3N Desak Kemenkumham Sosialisasikan Produk Pemerintah Pusat


JAKARTA, LS - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) Mas Didit menjelaskan bahwa, Pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur, (08/05/2023).

"Sebagaimana telah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) Tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya. Jadi, PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah," terang Didit.
 
Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.

"Sementara itu, usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar," jelasnya.

Lanjut  Didit,, "Dasar hukumnya undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,"tuturnya.

Sebagaimana di ketahui, PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil yang didirikan maksimal satu orang/ perorangan.

"Maka dari itu,"ujar Didit," Pemerintah Indonesia berusaha menunjang kebutuhan masyarakat ini dengan melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) melalui Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja/Omnibus Law)."

“Pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang, sebagaimana telah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja). Tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya,"tandasnya.
"Dengan kata lain, untuk saat ini, pengurusan PT Perorangan bisa dilakukan dan didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham sekaligus direktur dan PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” jelas Ketum IP3N Mas Didit.

Menurutnya, ada beberapa keuntungan pendirian PT Perorangan, seperti tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian PT Perorangan, Cukup Satu Orang Pendiri, Tanggung jawab kegiatan usaha ada di PT Peroragan, Lokasi Usaha, dan manfaat yang terakhir adalah bisnis jauh lebih cepat berkembang dengan mengikuti peraturan pemerintah.

“PT perorangan akan memperoleh status badan hukum setelah mendaftarkan pernyataan pendirian dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik. Karena hanya perlu mendaftar secara elektronik, perusahaan perseorangan/PT dengan kriteria UMKM tidak lagi memerlukan akta notaris dalam pendiriannya. Hal inilah yang membuat PT Perseorangan, kini bisa didirikan tanpa notaris melalui website AHU Online Kemenkumham dapat diakses oleh publik secara mandiri," ungkapnya.

Didit Menambahkan bahwa, "Pihaknya berharap Menteri Hukum dan Ham menugaskan Kantor Wilayah (KanWil) Kementerian Hukum dan Ham di seluruh daerah agar membantu mensosialisasikan prodak baru badan hukum PT Perorangan kreteria usaha UMKM yang saat hadir memudahkan pelaku usaha untuk memiliki badan hukum PT Perseroan Perorangan sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 8  Tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran Pendirian, perubahan,dan pembubaran perseroan. dengan mudah menggunakan aplikasi AHU online Menkumham yang dapat langsung diakses oleh  publik mengunakan internet/ PC/ Leptop,"tutupnya.

 (Adi) LS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTINGAN TER-UP DATE

POSTINGAN TER-UP DATE

Ketua Dewan Pers Dinilai Gagal Faham, Ketum IP3N : Perseroan Perorangan Dapat Digunakan Sebagai Badan Hukum Perusahaan Pers !

JAKARTA, LS - Pernyataan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS. tentang PT Perseorangan tidak bisa dipakai sebagai badan hukum Pers Media...

Postingan Unggulan

LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Postingan Populer