LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Kamis, 13 April 2023

Partai Buruh Pastikan, Program Tunggu Bola Layanan Pengaduan Masalah Pekerja Pemko Medan Tidak Efektif


MEDAN, LS - Negara melalui Permenaker-RI No. 6 Tahun 2006 Tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, menjamin bahwa, Pemko Medan  “Pengusaha wajib memberikan memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan”. Menindaklanjuti regulasi tersebut, beberapa hari yang lalu Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan membuat kebijakan membuka 7 nomor layanan pengaduan untuk para pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), (13 April 2023).

Menyikapi kebijakan Pemko Medan tersebut, Ketua Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kota Medan, Tony Rickson Silalahi SH, mengatakan.
 
“Pemko Medan harusnya membuat kebijakan jemput bola untuk memastikan Pekerja/Buruh di Kota Medan mendapatkan uang THR Keagamaan/Lebaran sesuai ketentuan bukan menunggu bola melaui membuka 7 nomor layanan pengaduan untuk pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Saya yakin kebijakan ini tidak akan efektif, karena persoalan uang THR Keagamaan ini merupakan persoalan klasik bagi kawan-kawan Pekerja/Buruh yang status hubungan kerjanya outsourching, kontrak, harian lepas dan borongan,"ungkapnya.

“Saya yakin Pekerja/Buruh dengan status outsourching, kontrak, harian lepas dan borongan tidak akan berani membuat pengaduan ke Pemko Medan/Dinas Ketenagakerjaan tentang soal uang THR Keagamaannya. Mereka takut karena akan mendapatkan intimidasi, mutasi atau bahkan di PHK oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja," sambungnya.

Dipaparkan Tony bahwa,"Bahkan mirisnya lagi, ada pengusaha-pengusaha “hitam” yang menggunakan modus tidak memperpanjang kontrak kerja atau merumahkan Pekerja/ Buruhnya 30 hari menjelang hari Raya Keagamaan untuk menghindari pembayaran hak atas uang THR Keagamaan Pekerja/Buruhnya, setelah Hari Raya Keagamaan berlalu, mereka pun dipanggil lagi bekerja. Mereka ini hanya bisa pasrah karena takut kehilangan pekerjaan atau tidak dipanggil lagi bekerja sedangkan mereka sangat butuh pekerjaan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehari-hari. Jumlah mereka ini sangat besar, hampir 80% Pekerja/Buruh di Kota Medan statusnya outsourching, kontrak, harian lepas dan borongan," papar Aktivis Buruh FSPMI-KSPI Kota Medan itu.

“Pada tanggal 22 April 2023 nanti umat Muslim akan merayakan Lebaran, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan harusnya membuat kebijakan “Jemput Bola” dengan membentuk Tim Satgas THR Keagamaan yang terdiri dari Pegawai Pemko Medan Dinas Ketenagakerjaan, Pegawai Pemprov Sumut, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, para pimpinan Serikat Pekerja/Buruh, dan para Intelektual maupun Instansi-instansi terkait turun ke Perusahaan-Perusahaan melakukan investigasi dan mencari informasi untuk memastikan seluruh Pekerja/Buruh di Kota Medan mendapatkan hak atas uang THR Keagamaan dan cuti sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi yang tegas dan keras terhadap para pengusaha yang melanggar aturan tentang THR Keagamaan," tandas Ketua Exco.
 
Lanjutnya,"Kebijakan ini akan lebih efektif, dampaknya dan dipastikan seluruh Pekerja/Buruh di Kota Medan dapat membeli kebutuhan-kebutuhan Lebaran. serta merayakan Lebaran dengan khitmad dan suka cita bersama sanak keluarga famili dirumah maupun dikampung halamannya masing-masing” ; pungkas Tony Rickson Silalahi SH.
 
(*) LS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTINGAN TER-UP DATE

POSTINGAN TER-UP DATE

Ketua Dewan Pers Dinilai Gagal Faham, Ketum IP3N : Perseroan Perorangan Dapat Digunakan Sebagai Badan Hukum Perusahaan Pers !

JAKARTA, LS - Pernyataan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS. tentang PT Perseorangan tidak bisa dipakai sebagai badan hukum Pers Media...

Postingan Unggulan

LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Postingan Populer