
MEDAN, LS - Negara
melalui Permenaker-RI No. 6 Tahun 2006 Tentang THR Keagamaan bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan, menjamin bahwa, Pemko Medan “Pengusaha wajib
memberikan memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah
mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih
paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan”. Menindaklanjuti
regulasi tersebut, beberapa hari yang lalu Pemko Medan melalui Dinas
Ketenagakerjaan membuat kebijakan membuka 7 nomor layanan pengaduan
untuk para pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan Tunjangan
Hari Raya (THR), (13 April 2023).
Menyikapi kebijakan Pemko Medan tersebut, Ketua Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kota Medan, Tony Rickson Silalahi SH, mengatakan.
Menyikapi kebijakan Pemko Medan tersebut, Ketua Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kota Medan, Tony Rickson Silalahi SH, mengatakan.
“Pemko
Medan harusnya membuat kebijakan jemput bola untuk memastikan
Pekerja/Buruh di Kota Medan mendapatkan uang THR Keagamaan/Lebaran
sesuai ketentuan bukan menunggu bola melaui membuka 7 nomor layanan
pengaduan untuk pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan
Tunjangan Hari Raya (THR). Saya yakin kebijakan ini tidak akan efektif,
karena persoalan uang THR Keagamaan ini merupakan persoalan klasik bagi
kawan-kawan Pekerja/Buruh yang status hubungan kerjanya outsourching,
kontrak, harian lepas dan borongan,"ungkapnya.
“Saya yakin Pekerja/Buruh dengan status outsourching, kontrak, harian lepas dan borongan tidak akan berani membuat pengaduan ke Pemko Medan/Dinas Ketenagakerjaan tentang soal uang THR Keagamaannya. Mereka takut karena akan mendapatkan intimidasi, mutasi atau bahkan di PHK oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja," sambungnya.
“Saya yakin Pekerja/Buruh dengan status outsourching, kontrak, harian lepas dan borongan tidak akan berani membuat pengaduan ke Pemko Medan/Dinas Ketenagakerjaan tentang soal uang THR Keagamaannya. Mereka takut karena akan mendapatkan intimidasi, mutasi atau bahkan di PHK oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja," sambungnya.
Dipaparkan
Tony bahwa,"Bahkan mirisnya lagi, ada pengusaha-pengusaha “hitam” yang
menggunakan modus tidak memperpanjang kontrak kerja atau merumahkan
Pekerja/ Buruhnya 30 hari menjelang hari Raya Keagamaan untuk
menghindari pembayaran hak atas uang THR Keagamaan Pekerja/Buruhnya,
setelah Hari Raya Keagamaan berlalu, mereka pun dipanggil lagi bekerja.
Mereka ini hanya bisa pasrah karena takut kehilangan pekerjaan atau
tidak dipanggil lagi bekerja sedangkan mereka sangat butuh pekerjaan
untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehari-hari.
Jumlah mereka ini sangat besar, hampir 80% Pekerja/Buruh di Kota Medan
statusnya outsourching, kontrak, harian lepas dan borongan," papar
Aktivis Buruh FSPMI-KSPI Kota Medan itu.
“Pada tanggal 22 April 2023 nanti umat Muslim akan merayakan Lebaran, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan harusnya membuat kebijakan “Jemput Bola” dengan membentuk Tim Satgas THR Keagamaan yang terdiri dari Pegawai Pemko Medan Dinas Ketenagakerjaan, Pegawai Pemprov Sumut, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, para pimpinan Serikat Pekerja/Buruh, dan para Intelektual maupun Instansi-instansi terkait turun ke Perusahaan-Perusahaan melakukan investigasi dan mencari informasi untuk memastikan seluruh Pekerja/Buruh di Kota Medan mendapatkan hak atas uang THR Keagamaan dan cuti sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi yang tegas dan keras terhadap para pengusaha yang melanggar aturan tentang THR Keagamaan," tandas Ketua Exco.
“Pada tanggal 22 April 2023 nanti umat Muslim akan merayakan Lebaran, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan harusnya membuat kebijakan “Jemput Bola” dengan membentuk Tim Satgas THR Keagamaan yang terdiri dari Pegawai Pemko Medan Dinas Ketenagakerjaan, Pegawai Pemprov Sumut, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, para pimpinan Serikat Pekerja/Buruh, dan para Intelektual maupun Instansi-instansi terkait turun ke Perusahaan-Perusahaan melakukan investigasi dan mencari informasi untuk memastikan seluruh Pekerja/Buruh di Kota Medan mendapatkan hak atas uang THR Keagamaan dan cuti sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi yang tegas dan keras terhadap para pengusaha yang melanggar aturan tentang THR Keagamaan," tandas Ketua Exco.
Lanjutnya,"Kebijakan
ini akan lebih efektif, dampaknya dan dipastikan seluruh Pekerja/Buruh
di Kota Medan dapat membeli kebutuhan-kebutuhan Lebaran. serta merayakan
Lebaran dengan khitmad dan suka cita bersama sanak keluarga famili
dirumah maupun dikampung halamannya masing-masing” ; pungkas Tony
Rickson Silalahi SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar