BEKASI, LS - Sungguh memalukan dan memprihatinkan, diduga dengan sengaja sampah ditumpuk oleh oknum pekerja Dinas Kebersihan Kabupaten Bekasi ditepi jalan dan taman yang berada dijalan provinsi Jawa Barat, lokasi tepatnya berada di depan Terminal Baru Cikarang. Sehingga membuat keluhan pengguna jalan yang melintasi lokasi tersebut.
Dalam pantauan Awak Media di lokasi pada Sabtu (11/3/2023) jelas terlihat sampah yang telah dimasukan ke dalam karung dan kantong plastik seakan sengaja disusun oleh petugas kebersihan ditepi jalan dan taman.
Salah satu pengguna jalan yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, dengan adanya banyak tumpukan sampah seperti yang terlihat saat ini sangatlah mengganggu pengguna jalan. Apalagi posisinya ditempat keramaian dan dalam musim penghujan seperti sekarang ini, bisa-bisa banyak menimbulkan wabah penyakit yang disebabkan oleh bakteri.
"Dan baunya pun sangat mengganggu sekitar juga", terangnya.
Padahal jelas, masih lanjutnya, di dalam peraturan daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012 Nomor 4 pada pasal 20 telah tertuang aturan untuk semua kalangan masyarakat Kabupaten Bekasi agar jangan melanggar yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah daerah.
"Dalam pasal 20 jelas berbunyi, membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan", jelasnya.
"Apa lagi ini yang melakukannya petugas kebersihan dari pemerintah daerah sendiri, padahal didalam peraturan tersebut jelas Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)", tambahnya.
Dalam keluhannya, ia juga sangat miris dengan adanya taman ditengah jalan protokol yang banyak ditumbuhi rerumputan ilalang yang sudah tinggi bahkan ada juga pas bunga yang pindah posisi atau terbalik, seakan kurang perhatian dan tidak ada petugas untuk melakukan perawatan maupun penataan untuk pasilitas umum. Berbeda dengan wilayah tetangga kita yaitu Kota Bekasi dan Karawang.
"Mereka semua tertata rapi, sangat jauh berbeda", keluhnya.
Dalam pantauan Awak Media di lokasi pada Sabtu (11/3/2023) jelas terlihat sampah yang telah dimasukan ke dalam karung dan kantong plastik seakan sengaja disusun oleh petugas kebersihan ditepi jalan dan taman.
Salah satu pengguna jalan yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, dengan adanya banyak tumpukan sampah seperti yang terlihat saat ini sangatlah mengganggu pengguna jalan. Apalagi posisinya ditempat keramaian dan dalam musim penghujan seperti sekarang ini, bisa-bisa banyak menimbulkan wabah penyakit yang disebabkan oleh bakteri.
"Dan baunya pun sangat mengganggu sekitar juga", terangnya.
Padahal jelas, masih lanjutnya, di dalam peraturan daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012 Nomor 4 pada pasal 20 telah tertuang aturan untuk semua kalangan masyarakat Kabupaten Bekasi agar jangan melanggar yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah daerah.
"Dalam pasal 20 jelas berbunyi, membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan", jelasnya.
"Apa lagi ini yang melakukannya petugas kebersihan dari pemerintah daerah sendiri, padahal didalam peraturan tersebut jelas Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)", tambahnya.
Dalam keluhannya, ia juga sangat miris dengan adanya taman ditengah jalan protokol yang banyak ditumbuhi rerumputan ilalang yang sudah tinggi bahkan ada juga pas bunga yang pindah posisi atau terbalik, seakan kurang perhatian dan tidak ada petugas untuk melakukan perawatan maupun penataan untuk pasilitas umum. Berbeda dengan wilayah tetangga kita yaitu Kota Bekasi dan Karawang.
"Mereka semua tertata rapi, sangat jauh berbeda", keluhnya.
Penjabat
Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Pelaksana Tugas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong saat dikonfirmasi Awak Media melalui
pesan
WhatsApp sampai saat ini belum ada jawaban terkait persoalan perilaku
para oknum Dinas Kebersihan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, apakah para oknum Dinas Kebersihan Kab.Bekasi itu memang melakukan atas perintah atasannya, Awak Media masih
menunggu jawaban pasti tentang hal tersebut.
(Surya) LS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar