LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Selasa, 14 Maret 2023

Lurah Tompo Balang Sebut Para Pedagang Pasar Terong Langgar Aturan, Darwis : Ini PR Kami, Akan Kami Benahi

MAKASSAR, LS - Berdasarkan hasil jepretan kamera Media beberapa waktu lalu. Terlihat kemacetan lau-lintas kendaraan di jalan akibat pembeli hingga pedagang yang berjualan memakan bahu jalan. Keluhan warga dan beberapa pengguna jalan di respon cepat oleh Kepala Pasar Terong.

Kepala Pasar Terong saat di temui di ruang kerjanya mengaku senang dengan adanya pemberitaan di berbagai Media Online dan muncul juga di Media-media Sosial.

"Kenapa tidak ?, Saya senang dengan adanya kritikan Media. Sebab menurut saya kebanyakan pedagang timbul tenggelam hanya memakai trotoar dan bahu jalan seperti di jalan Sawi dan Jl Terong," Kata Darwis yang akrab di sapa Ronal kapada Awak Media, pada Senin (13/3/2023)

Dirinya juga sering menghimbau ke pedagang agar penggunaan jalan tidak di benarkan berjualan apalagi menyebabkan macet hingga ke pengendaraan melintas terhambat.

"Untuk saat ini pengunaan Gedung di Pasar Terong di lantai 3 itu keberadaan masih kurang, Kebanyakan menumpuk di tepi jalan namun ini sebagai Pekerjaan Rumah (PR) kami untuk membenahi secara pelahan," terang Ronal

Adapun harapan Ronal selaku Kepala Pasar sekiranya Lurah, Camat serta Satpol PP Makassar agar pemanfaatan Gedung Pasar Terong bisa di isi oleh para pedagang,

"Dengan adanya kritikan tentu kami sebagai Kepala Pasar akan membenahi keberadaan pedagang yang melanggar aturan," tegas Ronal.
 
Diketahui bahwa, Pasar Terong memiliki pedagang 1300 kurang lebih dari pendapatan perbulan terbanyak di seluruh pasar yang ada di Kota Makassar.

Sementara Lurah Tompo Balang, Muh.Yunus menyebutkan bahwa para pedagang telah melanggar aturan, Sesuai Perda no 10 tahun 1990 pasal 2 ayat 2 PK5 tidak boleh menggunakan bahu jalan karena dapat "Mengganggu Arus Lalu Lintas".

Hingga berita ini diturunkan, Aktivitas pedagang memakai tenda hingga berjualan di tepi jalan masih ada.
 
(Muslim) LS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTINGAN TER-UP DATE

POSTINGAN TER-UP DATE

Ketua Dewan Pers Dinilai Gagal Faham, Ketum IP3N : Perseroan Perorangan Dapat Digunakan Sebagai Badan Hukum Perusahaan Pers !

JAKARTA, LS - Pernyataan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS. tentang PT Perseorangan tidak bisa dipakai sebagai badan hukum Pers Media...

Postingan Unggulan

LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Postingan Populer