LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Jumat, 24 Februari 2023

'Heboh' Marbot Masjid Yang Bukan Tupoksi Nya Membatasi Ruang Lingkup Kinerja Driver Ambulan, Mendapat Kecaman Masyarakat


KABUPATEN BEKASI, LS - Driver Ambulan berinisial AkI. R merasa kecewa atas sikap seorang Marbot Masjid berinisial DD yang dianggap bukan sebagai Tupoksi nya bertugas,  namun diduga membatasi kinerja Profesi Driver Ambulan.(23/02/2023).

Oknum berinisial DD yang diduga membatasi dan seolah-olah Supir Ambulan bernama Aki yang merasa bahwa dirinya sudah pernah mengikuti Diklat (Pendidikan Dan Latihan) sebagai Supir Ambulan pada Institusi Smart Emergency Indonesia(ISEI) tidak di perkenankan untuk membawa Unit Ambulan PLN Peduli yang merupakan bantuan dari seorang Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Supir Ambulan Aki mengatakan bahwa,"Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Pasal 29 yang berbunyi pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas pelayanan kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan di bawa ke Rumah Sakit Guna Mendapatkan Penanganan Tim Dokter," ucapnya
pada Wartawan dengan nada tinggi seraya menggeram.

"Fungsi Ambulan adalah suatu Unit yang di gunakan untuk membantu masyarakat, bukan untuk satu golongan tertentu," tegas aki setengah berteriak sambil melotot.

Lanjutnya,"Seorang Marbot Masjid Al Hadiyah tidak ada hak untuk melarang dari tugas yang di amanatkan oleh Kepala Kelurahan Wanasari untuk melayani pasien yang saat itu Emergency sekali, Alasan dan dasar keputusan surat apa yang membuat Oknum Marbot Masjid DD  membuat suatu keputusan sepihak," tandasnya dengan bola mata berputar dan alis turun naik.

Sementara di lokasi berbeda, Kusmanto Koordinator Unit Ambulan wilayah RW.019 Perumahan Trias Estate saat di konfirmasi Wartawan membenarkan terkait peristiwa tersebut dengan mengatakan bahwa,"Kepala Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung menugaskan AkI untuk mengantarkan kerabat keluarga Bapak Lurah Wanasari ke RS Persahabatan Jakarta Timur," terangnya.

Lanjutnya,"Sebelum Aki mengevakuasi pasien kerabat keluarga bapak Lurah Wanasari beliau sudah menghubungi kami," ucap Kusmanto.

"Tidak pantas seorang Marbot Masjid di Perumahan Trias Estate yang bukan Poksinya sebagai Driver Ambulan mengatur dan membatasi kinerja Driver Ambulan," tutup Kusmanto.

(Tim/Red) LS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTINGAN TER-UP DATE

POSTINGAN TER-UP DATE

Ketua Dewan Pers Dinilai Gagal Faham, Ketum IP3N : Perseroan Perorangan Dapat Digunakan Sebagai Badan Hukum Perusahaan Pers !

JAKARTA, LS - Pernyataan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS. tentang PT Perseorangan tidak bisa dipakai sebagai badan hukum Pers Media...

Postingan Unggulan

LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Postingan Populer