SINGKAWANG, LS - Asisten PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang, HR diduga telah melakukan tindak kekerasan dan pengancaman terhadap Awak Media Metro 7.co.id disaksikan Awak Media Soeara Keadilan News beserta lainnya, pada Rabu (11/01/2023) siang.
Awak media Metro 7.co.id dan awak media Soeara Keadilan News mencoba konfirmasi terkait pemberitaan yang viral diberbagai Media pada tanggal (3/01/2023) kemarin PT. Sinka Sinye Agrotama Singkawang (SSA) dan merupakan anak perusahan Sujaya Group.
Dalam pemberitaan tersebut terkait masalah Hewan Ternak (Babi) Asal Bali & Sumatera Lewat Pelabuhan Sintete, Semparuk, Kabupaten Sambas, dan sempat menyebutkan salah satu PT. Fajar Semesta Indah yang berada di Kota Singkawang.
Dan Awak media Metro 7.co.id dan awak media Soeara Keadilan News mencoba menyelusuri keberadaan PT. Fajar Semesta Indah yang berada di Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau, Kota Singkawang.
Setelah mengetahui keberadaan PT. Fajar Semesta Indah, Awak Media meminta kepada security PT. Fajar Semesta Indah untuk dapat diizinkan melakukan konfirmasi ke pihak manajer melalui via telpon security, dan manajer PT. Fajar Semesta Indah memberitahukan kepada Awak Media untuk ketemu langsung kepada Trisna di Kantor PT. Sinka Sinye Agrotama Singkawang (SSA) berlokasi di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.
Awak media Metro 7.co.id dan awak media Soeara Keadilan News mencoba konfirmasi terkait pemberitaan yang viral diberbagai Media pada tanggal (3/01/2023) kemarin PT. Sinka Sinye Agrotama Singkawang (SSA) dan merupakan anak perusahan Sujaya Group.
Dalam pemberitaan tersebut terkait masalah Hewan Ternak (Babi) Asal Bali & Sumatera Lewat Pelabuhan Sintete, Semparuk, Kabupaten Sambas, dan sempat menyebutkan salah satu PT. Fajar Semesta Indah yang berada di Kota Singkawang.
Dan Awak media Metro 7.co.id dan awak media Soeara Keadilan News mencoba menyelusuri keberadaan PT. Fajar Semesta Indah yang berada di Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau, Kota Singkawang.
Setelah mengetahui keberadaan PT. Fajar Semesta Indah, Awak Media meminta kepada security PT. Fajar Semesta Indah untuk dapat diizinkan melakukan konfirmasi ke pihak manajer melalui via telpon security, dan manajer PT. Fajar Semesta Indah memberitahukan kepada Awak Media untuk ketemu langsung kepada Trisna di Kantor PT. Sinka Sinye Agrotama Singkawang (SSA) berlokasi di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.
Kemudian Awak Media Metro 7.co.id dan Soeara Keadilan News menemui resepsionis kantor SSA dan menyampaikan maksudnya untuk bertemu dengan manajer PT. Fajar Semesta Indah sesuai dengan pembicaraan awal melalui security, lali resepsionis kantor SSA langsung menghubungi Trisna, namun ternyata di jelaskan resepsionis nahwaTrisna tidak ada di Kantor.
Pada Hari Senin (9/01/2023) Awak Media Metro 7.co.id dan Soeara Keadilan News mencoba kembali ke Kantor SSA Singkawang untuk menjumpai Trisna dan Trisna menyampaikan melalui resepsionis kantor SSA kepada Awak Media Metro 7.co.id dan Soeara Keadilan News untuk menghubungi Hendra Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang, dimana kemudian resepsionis kantor SSA memberikan nomor kontak Hendra.
Awak Media Metro 7.co.id dan Soeara Keadilan News langsung menghubungi Hendra melalui via WhatsApp untuk meminta waktu wawancara terkait Pemberitaan sebelumnya yang menjadi viral. Awak media Metro 7.co.id dan awak media Soeara Keadilan News mendatangi Kantor SSA Singkawang pada hari Rabu (11/01/2023) siang untuk dapat mewawancarai Hendra Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang.
Awak media Metro 7.co.id dan awak media Soeara Keadilan News langsung ketemu dengan Hendra Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang untuk konfirmasi terkait masalah Hewan Ternak (Babi) Asal Bali & Sumatera Lewat Pelabuhan Sintete, Semparuk, Kabupaten Sambas, dimana dalam wawancara tersebut sempat menyebutkan salah satu PT. Fajar Semesta Indah yang berada di Kota Singkawang dan Prosedural UU Karantina Hewan. Hendra juga mengatakan bahwa wartawan tidak boleh meliput kegiatan aktivitas bongkar Hewan Ternak (Babi) di Pelabuhan Sintete, Semparuk, Kabupaten Sambas.
Awak media Metro 7.co.id dan awak media Soeara Keadilan News langsung ketemu dengan Hendra Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang untuk konfirmasi terkait masalah Hewan Ternak (Babi) Asal Bali & Sumatera Lewat Pelabuhan Sintete, Semparuk, Kabupaten Sambas, dimana dalam wawancara tersebut sempat menyebutkan salah satu PT. Fajar Semesta Indah yang berada di Kota Singkawang dan Prosedural UU Karantina Hewan. Hendra juga mengatakan bahwa wartawan tidak boleh meliput kegiatan aktivitas bongkar Hewan Ternak (Babi) di Pelabuhan Sintete, Semparuk, Kabupaten Sambas.
"Wartawan tidak boleh meliput kegiatan aktivitas bongkar Hewan Ternak (Babi) di Pelabuhan Sintete, Semparuk, Kabupaten Sambas,"Kata Hendra Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang.
Iya juga meragukan Status profesi wartawan media Metro7.co.id, Hamdani. "Anda wartawan apa bukan?, jangan-jangan anda bukan wartawan, saya ragu kalau anda wartawan,"tukisnya.
Maka terjadilah peristiwa Hendra Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang menarik baju awak media Metro 7.co.id yang di saksikan langsung oleh Awak Media Soeara Keadilan News, resepsionis kantor SSA, dan beberapa karyawan SSA Singkawang.
Dan Hendra Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang sempat mengucapkan kata-kata yang diduga mengancam kepada wartawan Metro7.co.id.
Setelah kejadian tersebut, bergegas sejumlah wartawan mendatangi Polres Singkawang untuk melaporkan Hendra dari Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang terkait tindak klekerasan dan pengancaman pada wartawan Media Metro 7.co.id.
Kaperwil Metro 7.co.id Kalbar Marwandi saat di konfirmasi melalui via WhatsApp sangat mengecam keras terhadap Hendra dari Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang terhadap Kabiro Metro 7.co.id Singkawang melakukan intimidasi kepada wartawan Media Metro 7.co.id.
"Saya meminta kepada pihak kepolisian Polres Singkawang segara menindak lanjuti peristiwa ini yang terjadi kepada wartawan Metro 7.co.id Singkawang," tegas Marwandi.(12/01/2023).
Disisi lain LBH Bhakti Nusa Singkawang Muhammad Syafiuddin mengecam keras dengan aksi Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singlawang Hendra menarik baju wartawan saat konfirmasi pemberitaan yang sempat viral kemarin terkait masalah Hewan Ternak (Babi) Asal Bali & Sumatera Lewat Pelabuhan Sintete, Semparuk, Kabupaten Sambas, dan sempat menyebutkan salah satu PT. Fajar Semesta Indah, hal tersebut di ungkapkannya saat di mintakan tanggapannya oleh Awak Media di kantornya, pada (12/01/2023)..
"Melihat sikap arogansi dari Hendra Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang terhadap wartawan saat menjalankan tugas dilapangan sampai menarik baju dari wartawan merupakan telah melanggarnya UU Pers Nomor 40 tahun 1999,"tegas syafiuddin pada Awak Media, (12/01/2023).
Lanjutnya, "Maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," papar Muhammad Syafiuddin.
Lanjutnya, "Maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," papar Muhammad Syafiuddin.
Muhammad Syafiuddin juga menambahkan bahwa, "Sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," tukasnya.
Ditempat terpisah, berdasarkan analisa Lembaga TINDAK Via Koordinatornya Yayat Darmawi,SE,SH,MH kepada wartawan mengatakan bahwa,"Terkait dengan Sumber masalahnya berawal dari Konfirmasi Awak Media yang di halangi dengan Cara menggunakan "Sentuhan Fisik" dilakukan oleh Pihak PT SSA terhadap Awak Media Sudah bisa di Laporkan & di Adukan Sebagai Perbuatan Pidana yang Menyebabkan Orang lain dirugikan karenanya selain itu juga mesti di Jo dengan UU Pers maka jeratan Pidananya sudah bisa di lanjutkan ke Ranah Hukum," sebut yayat, pada (12/01/2023).
"Perlu di pertanyakan lagi Kenapa Oknum Pihak PT SSA bisa melakukan hal-hal yang mengarah pada Perbuatan Pidana sedangkan Awak Media hanya Menjalankan Kinerjanya sebagai Pencari Informasi jadi sah sah saja kalau Awak Media Menjumpai Sumber dan Mempertanyakan tentang statuta Legalitas Import Babi tersebut," tandas Yayat.
Yayat juga meminta dengan tegas kepada pihak Oknum PT SSA untuk segera meminta maaf kepada Awak Media yang telah di rugikan tersebut, karena perbuatan dari Oknum pihak PT SSA yang sudah melakukan sentuhan fisik terhadap Awak Media tersebut..
(Darsono) LS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar