LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Jumat, 20 Januari 2023

Program Kereta Cepat Indonesia China 'Forced Location Relocationr' Fasos-fasum Deltamas, Terindikasi Merugikan Pemkab Bekasi

KABUPATEN BEKASI, LS - Terkait dengan adanya pemindahan lahan Fasos-fasum kota Deltamas Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, seluas 40 Ha, diduga akibat adanya Program Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang menyebabkan "Forced Location Relocation" ke Rawa Binong, dengan pembebasan lahan disepanjang dan sekitar lintasan Kereta Cepat Indonesia China oleh Pemerintah Pusat.(20/01/2023).

Sekarang terbukti dengan adanya dugaan pemindahan lahan fasos fasum ke Situ Rawa Binong yang telah di globalkan, sejak awal tahun 2022 lalu. Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Koordinator Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Richen, Kamis (19/1/2023). Dengan alasan terpotong - potong dengan adanya jalur kereta cepat.

Kepala Bidang Koordinator Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Richen yang saat itu juga didampingi Subkor (Sub Koordinator) Ibu Lemi menjelaskan kepada Awak Media, bahwa kalau AEON MALL yang sedang dibangun adalah bukan berada di lahan fasos fasum. Terkecuali yang terkena dengan lintasan kereta cepat.

"AEON MALL yang sedang dibangun itu bukan lahan fasos fasum, karena kita mengacu pada master plan yang terbarulah. Kalau yang lama sudah tidak bisa digunakan lagi, karena terpotong-potong dengan adanya jalur kereta cepat", jelas mereka.
Lemi menambahkan bahwa, kehadiran Program Pemerintah Pusat KCIC tersebut justru malah merugikan Pemkab Bekasi, dimana muncul Sodetan-sodetan yang memotong-motong lokasi Fasos-fasum yang semula utuh menjadi terpecah-pecah, akibat dari pemotongan jalur untuk program nasional KCIC, Dimana pada gilirannya berakhir pada pemindahan lokasi Fasos-fasum ke Rawa Binong.

 "Kemaren itu juga kita di rugikan dengan adanya KCIC dan itu tadinyakan ITB itu di kasih 40 H (Empat Puluh Hektare) karena adanya KCIC itu jadinya kita terpotong jalan," imbuh Subkor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Lemi.
 
Pemeriksaan Tiga Pejabat Pemkab Terkait Fasos-fasum Deltamas
 

Dilansir dari Media Online www.rmoljabar.id, pada Selasa 12 Nopember 2019, Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Barat pernah memintai klarifikasi ke beberapa pejabat Kabupaten Bekasi terkait pembebasan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik Pemkab Bekasi yang berada di kawasan Deltamas.

Dari informasi yang didapat pada penayangan berita tersebut, beberapa pejabat Pemkab Bekasi yang dimintai keterangan oleh Kejati Jawa Barat, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Kepala Seksi (Kasi) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
 
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Iwan Ridwan mengakui telah dimintai keterangan terkait lahan fasos fasum yang tergerus pada PSN. Namun ia mengaku tidak mengetahui kaitan adanya lahan fasos fasum yang dilakukan pembebasan lahan melalui perusahaan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang merupakan pengoperasian jaringan kereta cepat.
 
"Saya memang diperiksa, namun saya tidak mengetahui terkait lokasi fasos fasum milik Deltamas, sebab sejak pertama menjabat saya tidak mengetahui. Dan ketika rapat juga tidak ada pembahasan tersebut. Sehingga saya jawab kepada kejati tidak mengetahui," kata Iwan, Selasa (12/11).
 
Sementara itu, Kepala Seksi Tata Ruang pada Dinas PUPR, Dicky Cahyadi tidak terlalu banyak berkomentar kaitan itu. Namun ia mengakui, bahwa ia juga dimintai klarifikasi terkait lahan fasos fasum di Kejati Jabar.
 
"Ya memang ada pemeriksaan, dan juga ada lahan fasos fasum Pemkab yang terkena pembangunan kereta cepat. namun untuk teknisnya saya takut salah bicara," kata Dicky.

Ia menuturkan pihak Deltamas belum lama ini mengajukan kembali perubahan Site Plan. Namun demikian dirinya tidak berani memproses dengan alasan dalam tahap masalah hukum.

"Jadi masalah fasos fasum yang terkena pembebasan lahan, pihak Deltamas sudah mengajukan perubahan Site Plan lahan fasos fasum. Namun kami tidak berani memprosesnya, sebab sedang ada pengawasan hukum," katanya.

Dan didalam pemberitaan tersebut, Kepala Seksi Sosial Budaya Kejati Jawa Barat, Envan Satrya membenarkan dengan adanya klarifikasi terkait lahan fasos-fasum di Kabupaten Bekasi. Namun dia tidak menjabarkan secara detail.
 
"Iya sifatnya masih klarifikasi. nanti ya, kalau sudah jelas kedudukan masalahnya," tandas Kepala Seksi Sosial Budaya Kejati Jabar, Evan Satrya.

Perlu di ketahui, saat ini Pemerintah Pusat tengah membuat Program Strategis Nasional (PSN) pembangunan kereta cepat. Bekasi merupakan wilayah yang bakal lintasi, untuk itu diperlukan pembebasan lahan disekitar lintasan kereta cepat.

Namun, wilayah yang dilewati terdapat tanah fasos fasum yang diberikan Deltamas ke Pemkab Bekasi, diduga adanya monopoli yang dilakukan Deltamas bekerjasama dengan Pemkab Bekasi untuk merubah Site Plan seolah lahan tersebut bukan fasos-fasum, dan dipindahkan ke wilayah lain.
 
Sejak berita ini di turunkan, Awak Media telah berupaya menghubungi Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari fraksi Gerindra, BN Kholik Kodratillah melalui pesan WhatsApp, guna mendapatkan keterangan jelas, namun  sampai saat ini keduanya belum memberikan jawaban terkait persoalan tersebut, kendati demikian Awak Media masih terus berupaya menghubungi.
 
(JLambretta/Surya) LS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTINGAN TER-UP DATE

POSTINGAN TER-UP DATE

Ketua Dewan Pers Dinilai Gagal Faham, Ketum IP3N : Perseroan Perorangan Dapat Digunakan Sebagai Badan Hukum Perusahaan Pers !

JAKARTA, LS - Pernyataan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS. tentang PT Perseorangan tidak bisa dipakai sebagai badan hukum Pers Media...

Postingan Unggulan

LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Postingan Populer