LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Minggu, 15 Januari 2023

Enam Laporan Polisi Tak Digubris, Ishak Hamzah Bersama Muhammad Sirul Haq Gaungkan 'Percuma Lapor Polisi!'

MAKASSAR, LS - "Percuma Lapor Polisi," itulah yang dikumandangkan Ishak Hamzah. Sudah mengadu ke kantor polisi, ternyata hanya gigit jari bahkan sekarang berkas laporannya hanya jadi sampah. (14/1/2023).

"Sudah sampah ini laporan saya pak, bolak balik kantor Polisi Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel tapi saya ini mungkin hanya dianggap lalat busuk pengganggu penciuman para Oknum Polisi saja," ujar Ishak Hamzah dengan nada emosi di kantor LMNN jalan Bawakaraeng Makassar, Jumat (13/1/2023).

"Ada 6 laporan saya yang dimandulkan bahkan tidak jelas keberadaannya sampai sekarang, diantaranya Surat Tanda Bukti Lapor : 1672/K/VI/2011, tanggal 14 
Juni 2011 Restabes Makassar, Laporan Polisi Nomor : LP/671/K/III/2012/Restabes Makassar, tanggal 17 Maret 2012, Laporan Pengaduan Ishak Hamzah tanggal 9 Agustus 2019, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.lidik/2133/VII/Res.1.11/2019/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2019," ungkapnya Ishak Hamzah.

"Ditambah lagi," lanjut Ishak Hamzah,"Surat Tanda Terima Laporan Ishak, tindak pidana pencurian, tanggal 23 Agustus 2019, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/2273/VIII/Res.18/2019/Reskrim, 29 Agustus 2019, Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/140/V/2021/SPKT, tanggal 4 Mei 2021 di Polda Sulsel, Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan : Aduan/887/IX/2021/Polsek Tamalate, tanggal 9 September 2021," sambungnya.

"Percuma pak lapor polisi,"tegasnya ladi,"Bahkan ada laporan saya sudah basi alias kadaluarsa karena tidak pernah ditindak lanjuti, sudah berjalan 11 tahun dari 2011 melapor pengrusakan, tapi ada apa? Ya gigit jari saja, apa Polisi itu bisa jadi pengayom bagi rakyat tertindas seperti saya ini," tutur Ishak Hamzah didampingi kuasa hukumnya Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar.

Sebagaimana di ketahui bahwa, Semua laporan Ishak Hamzah terkait Objek Tanah di Kampung Barombong, Parentana Karaeng Limbung, Parentana Petoro Gowa, Parentana Makassar, sekarang Kampung Barombong Nomor 61, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar atas nama Sultan Sumang dan Hamzah Daeng .Taba seluas 64 Hektar, berdasarkan Kohir Nomor 25 CI, Persil Nomor 23 SI 18,34 Hektar, Nomor 24 SII, 12,66 Hektar, 48 SII, 2,27 Hektar, 49 SII 4,79 hektar, 53 SII, 1,19 Hektar, 30 DVV 2,35 hektar, 31 DII 3,25 hektar, 18 DII 8,75 hektar, 109 DII 10,65 Hektar.

"Bahkan pak Ishak Hamzah ini sudah melapor ke Propam Polda Sulsel tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, kan kasihan warga pencari keadilan, hukum di negara ini seakan sudah runtuh," beber Muhammad Sirul Haq, kuasa hukum Ishak Hamzah di tempat yang sama.

"Percuma Lapor Polisi," di gaungkan Ishak Hamzah, dan ternyata buntu, apakah masih perlukah bertanya adalah penegakan hukum di negara ini. Ataukah negara Indonesia ini masih adakah? ," tanya Sirul Haq setengah berteriak seraya kedua matanya melotot.

Diakhir penuturannya, Muhammad Sirul Haq, menekankan kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Nanang Sujana, "Segera mengevaluasi kinerja jajarannya baik di Polda Sulsel maupun khususnya Polrestabes Makassar dan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap klien kami Ishak Hamzah," pungkasnya.


(Andi) LS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTINGAN TER-UP DATE

POSTINGAN TER-UP DATE

Ketua Dewan Pers Dinilai Gagal Faham, Ketum IP3N : Perseroan Perorangan Dapat Digunakan Sebagai Badan Hukum Perusahaan Pers !

JAKARTA, LS - Pernyataan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS. tentang PT Perseorangan tidak bisa dipakai sebagai badan hukum Pers Media...

Postingan Unggulan

LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Postingan Populer