LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Rabu, 21 Desember 2022

Praperadilkan Kapolsek Rappocini, LKBH Makassar Nilai Penangkapan ASS Cacat Prosedur

MAKASSAR, LS - Penangkapan dan penahanan terhadap Andi Sitti Saniah S (ASS, 47 tahun) oleh jajaran kepolisian sektor Rappocini, Makassar dinilai LKBH Makassar cacat prosedur dan tidak memenuhi unsur pasal pidana.

"Kami sudah register perkara pidana, yakni Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar atas nama pemohon ASS dengan termohon Kapolsek Rappocini untuk menyatakan tidak sah Penangkapan dan Penahanannya," tegas Agus Salim, AMD. BA, SH, Advokat LKBH Makassar, di ruang PTSP Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 20/12/2022.

Sementara gugatan praperadilan sendiri menggugat atas tidak sahnya Penangkapan dan Penahanan atas Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP- Kap/249/XII/2022/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal MAKASSAR 15 Desember 2022, Surat Pemberitahuan Peralihan Status Nomor : B/140/XII/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal Makassar, 15 Desember 2022, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP- Han/168/XII/2022/Reskrim tertanggal MAKASSAR 16 Desember 2022.

"Inikan sengketa Perdata, sementara berjalan di Pengadilan Negeri Makassar. Perkara sendiri batal dijalankan eksekusi karena kekeliruan dalam alamat Objek Perkara Perdata, sehingga sangat lacur kalau sampai dilakukan Penahanan dan Penangkapan atas Ibu ASS," terang Agus Salim yang juga Advokat dari Peradmi ini.

"Kesepakatan dana Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta) telah dijalankan terlapor Ibu Andi Sitti Saniah S dengan mengosongkan 1 (satu) unit rumah di Jalan Landak Baru Lorong 6 Nomor 49, Rappocini, Makassar.Pasal yang dikenakan yakni pasal 372 dan 378 tidak wajib dilakukan penahanan, Terlapor masih berstatus saksi dan belum ada gelar perkara," imbuhnya.

Begitupun yang diungkapkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH, "Perkara ini masih ada sengketa perdata yang masih berjalan diatasnya dan belum diadakan eksekusi pengosongan sesuai perkara perdata pengadilan Negeri Makasssar Nomor : 212/Pdt.G/2016/PN.Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 58/Pdt/2018/PT.Mks karena terdapat kekeliruan putusan alamat lokasi disebutkan berada di Lorong 8, sementara objek berada di Lorong 6 Jalan Landak Baru,"ungkapnya.

Sirul mengutarakan juga bahwa objek tanah tersebut masih dalam sengketa harta kewarisan di Pengadilan Agama Makassar, "Perkara ini juga dalam Pelaporan Pidana di Polrestabes Makassar dengan Surat  Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/1787/VII/2016/Polda Sulsel/Restabes Makassar,"jelas Direktur LKBH, Muhammad Sirul Haq.
 
LKBH Makassar berharap Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan seluruh Gugatan Praperadilan pemohon ASS. 
 
(Arifin) LS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTINGAN TER-UP DATE

POSTINGAN TER-UP DATE

Peringati HUT TNI ke-79 Tahun 2024, Dandim 1618/TTU : Acara Terselenggara Berkat Semua Elemen Masyarakat

KHEFA, LS – Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY hadir dalam rangka memperingati HUT TNI ke-79 tahun 2024 Yang di adakan di ...

Postingan Unggulan

LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Postingan Populer