KETAPANG, HI - Pada hari
senin tanggal 05 september 2022 sekira pukul 17.23 wib, Telah diamankan seorang
oknum warga berinisial IS (41) oleh petugas dari Polres Ketapang, Pada hari
Senin tanggal 05 september 2022 sekira pukul 17.23 wib. Tersangka IS yang
sehari-hari sebagai pimpinan sebuah yayasan panti asuhan diamankan
lantaran adanya laporan yang dibuat seorang anak asuh yayasan panti
asuhan setempat berinisial MF (13) di Polres Ketapang yang mengakui telah
mengalami tindakan pencabulan dari pelaku. (08/09/2022).
Dalam kinferensi Pers yang di gelar Polres Ketapang
pada (07/09/2022) si Aula Polres, pada Awak Media, Kasat Reskrim Polres AKP Muhammad Yasin mengutarakan bahwa.
“Diamankannya terduga pelaku IS, dilakukan anggota Polres Ketapang yang
dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin, di kediaman
pelaku, di sebuah yayasan panti asuhan yang beralamat di jalan Mayjend Sutoyo
Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,”
ungkapnya.
“Saat diamankan,” kata Kasat Reskrim,”Terduga pelaku IS tidak melakukan
perlawanan dan kooperatif saat dibawa petugas ke Mapolres Ketapang. Selain
pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang
dikenakan korban saat terjadinya tindakan pencabulan.”
Lanjutnya,”Menurut pengakuan korban MF yang juga merupakan anak asuh serta
tinggal di yayasan panti asuhan yang dipimpin oleh pelaku, dirinya telah
beberapa kali mengalami perbuatan cabul dari pelaku yang mana keseluruhan
perbuatan tersebut dialami korban di lokasi yayasan panti asuhan.”
“Dalam keterangannya, korban juga mengatakan bahwa selain dirinya ada juga
beberapa anak asuh lainnya yang menjadi korban namun tidak berani melaporkan lantaran
takut serta masih tinggal di yayasan panti asuhan bersama pelaku,” terang Yasin.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa,”Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres
Ketapang bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif.
Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban
lainnya, hal ini masih didalami oleh penyidik,” AKP Muhammad Yasin.
“Selain itu penyidik Polres ketapang juga akan bekerja sama dengan KPAID
Kabupaten Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban
masih dibawah umur,” sambungnya.
“Kepada pelaku sendiri dapat dijerat dengan Pasal
76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP
Muhammad Yasin.
(Red) HI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar