LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Kamis, 08 September 2022

Pencabulan Anak Dibawah Umur Tim Reskrim Polres Ketapang Cokok Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Digelandang Masuk Bui


KETAPANG, HI - Pada hari senin tanggal 05 september 2022 sekira pukul 17.23 wib, Telah diamankan seorang oknum warga berinisial IS (41) oleh petugas dari Polres Ketapang, Pada hari Senin tanggal 05 september 2022 sekira pukul 17.23 wib. Tersangka IS yang sehari-hari sebagai pimpinan sebuah yayasan panti asuhan  diamankan lantaran adanya laporan yang dibuat  seorang anak asuh yayasan panti asuhan setempat berinisial MF (13) di Polres Ketapang yang mengakui telah mengalami tindakan pencabulan dari pelaku. (08/09/2022).

Dalam kinferensi Pers yang di gelar Polres Ketapang pada (07/09/2022) si Aula Polres, pada Awak Media, Kasat Reskrim Polres AKP Muhammad Yasin mengutarakan bahwa.
 
“Diamankannya terduga pelaku IS, dilakukan anggota Polres Ketapang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin, di kediaman pelaku, di sebuah yayasan panti asuhan yang beralamat di jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,” ungkapnya.
 
“Saat diamankan,” kata Kasat Reskrim,”Terduga pelaku IS tidak melakukan perlawanan dan kooperatif saat dibawa petugas ke Mapolres Ketapang. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan korban saat terjadinya tindakan pencabulan.”
 
Lanjutnya,”Menurut pengakuan korban MF yang juga merupakan anak asuh serta tinggal di yayasan panti asuhan yang dipimpin oleh pelaku, dirinya telah beberapa kali mengalami perbuatan cabul dari pelaku yang mana keseluruhan perbuatan tersebut dialami korban di lokasi yayasan panti asuhan.”
 
“Dalam keterangannya, korban juga mengatakan bahwa selain dirinya ada juga beberapa anak asuh lainnya yang menjadi korban namun tidak berani melaporkan lantaran takut serta masih tinggal di yayasan panti asuhan bersama pelaku,” terang Yasin.
 
Kasat Reskrim menegaskan bahwa,”Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif. Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih didalami oleh penyidik,” AKP Muhammad Yasin.
 
“Selain itu penyidik Polres ketapang juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih dibawah umur,” sambungnya.
 
“Kepada pelaku sendiri dapat dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin. 
 
(Red) HI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTINGAN TER-UP DATE

POSTINGAN TER-UP DATE

Peringati HUT TNI ke-79 Tahun 2024, Dandim 1618/TTU : Acara Terselenggara Berkat Semua Elemen Masyarakat

KHEFA, LS – Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY hadir dalam rangka memperingati HUT TNI ke-79 tahun 2024 Yang di adakan di ...

Postingan Unggulan

LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Postingan Populer