SINTANG, LS - Setelah beberapa bulan lalu aktifitas Judi Ilegal bermodus "Sabung Ayam" di wilayah Simpang Selalai telah dilakukan penggerebekan oleh aparat kepolisian, tapi kini pada hari Senin (18/07/2022), aktifitas tersebut kembali muncul.Namun kegiatan "Sabung Ayam" kali ini di lakukan ditempat yang berbeda, dengan lokasi aktifitas perjudian "Sabung Ayam" yang baru di bentuk dan dilaksanakan di wilayah Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, (19/07/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak Media dari warga masyarakat di Desa Lengkenat bahwa aktifitas Judi Sambung Ayam memang rutin dilakukan terutama pada setiap hari Sabtu dan hari Minggu bahkan sampai hari Seninpun dilaksanakan.
Warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, pihak panitia gelangang judi "Sabung Ayam" sudah menyediakan tempat yang baru bagi warga yang melaksanakan aktifitas perjudian sabung ayam tersebut.
“Ada kecurigaan gelangang judi sabung ayam di Lengkenat ada yang membekingi, lihat sendiri keadaannya, gelangang judi itu masih tetap jalan. Karena ada setoran mereka lancar,” ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian. Ditambahkan pula bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.
"Harapan saya,"ungkap warga tersebut,"Agar aktifitas perjudian sabung ayam di Lengkenat ini harus ditindak tegas seperti yang dilakukan di Simpang Selalai kemarin," pungkasnya.
Sejak berita tersebut diturunkan, Awak Media terus berupaya menghubungi pihak terkait serta Aparat Penegak Hukum setempat agar segera melakukan tindakan tegas pada para pelaku Judi Ilegal "Sambung Ayam' yang selain telah melanggar Undang-undang serta membuat resah warga setempat.
(Bostang) LS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar