LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Kamis, 21 Juli 2022

Kasus Penahanan H Aspah Supriadi, Pihak Keluarga Dan Ahli Waris Berharap Ada Keputusan Yang Berkeadilan

JAKARTA, LS - Keluarga H Aspah yang ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus pemalsuan Dokumen pembelian sebidang tanah di wilayah Semper, Jakarta Utara. Dengan membawa bukti bukti Dokumen serta hadir juga ahli waris Gintong Bin Bedang, dan di perkirakan akan hadir juga saksi kunci yang akan membeberkan prihal tanah tersebut.(20/07/2022).

Bung Rama yang sebagai juru bicara keluarga H Aspah mengatakan bahwa, “Pihak kita sudah menyerahkan kronologis tanah tersebut dan dari ahli waris Gintong Bin Bedang juga akan membeberkan siapa sebenarnya Sdr Waluyo,”ungkapnya pada Awak Media (19/07/2022).

“Saksi kunci juga akan menyampaikan, apa yang disuruh sdr Waluyo ke dia,” jelas Rama.

“Nanti akan kita buka semua. Pihak keluarga juga akan puas dan meminta bantuan ke DPR RI khususnya komisi 3 yang membidangi hukum,” sambungnya.

Istri H Aspah menambahkan bahwa,”Kami taat hukum pak,” tandasnya,”Semua langkah kita ikuti, tetapi kami juga berhak untuk mencari keadilan, apalagi suami saya sudah ditahan dengan laporan Waluyo.”

“Semoga ini akan menjadi terang benderang siapa sebenarnya yang memalsukan Dokumen Girik, dan siapa sebenarnya yang mafia tanah,”ucap keduanya berharap.

Perlu diketahui H Aspan Supriadi sudah memenangkan perkara ini di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi. Sedangkan  Waluyo akan melakukan Kasasi di Makamah Agung.

“Kita juga sudah pernah melaporkan sdr Waluyo ke Polres Jakarta Utara. akan tetapi masih belum ada kelanjutan, kami juga memohon kepada bapak Presiden Joko Widodo dan Kapolri agar memberikan keadilan dan agar pihak penegak hukum netral dalam permasalahan ini,” pungkas Bung Rama selaku juru bicara keluarga H Aspah.

(SR/JL) LS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTINGAN TER-UP DATE

POSTINGAN TER-UP DATE

Ketua Dewan Pers Dinilai Gagal Faham, Ketum IP3N : Perseroan Perorangan Dapat Digunakan Sebagai Badan Hukum Perusahaan Pers !

JAKARTA, LS - Pernyataan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS. tentang PT Perseorangan tidak bisa dipakai sebagai badan hukum Pers Media...

Postingan Unggulan

LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Postingan Populer