JAKARTA, LS - Keluarga H Aspah yang
ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus pemalsuan Dokumen pembelian sebidang
tanah di wilayah Semper, Jakarta Utara. Dengan membawa bukti bukti Dokumen
serta hadir juga ahli waris Gintong Bin Bedang, dan di perkirakan akan hadir
juga saksi kunci yang akan membeberkan prihal tanah tersebut.(20/07/2022).
Bung Rama yang sebagai juru bicara keluarga H Aspah mengatakan bahwa, “Pihak
kita sudah menyerahkan kronologis tanah tersebut dan dari ahli waris Gintong
Bin Bedang juga akan membeberkan siapa sebenarnya Sdr Waluyo,”ungkapnya pada
Awak Media (19/07/2022).
“Saksi kunci
juga akan menyampaikan, apa yang disuruh sdr Waluyo ke dia,” jelas Rama.
“Nanti akan
kita buka semua. Pihak keluarga juga akan puas dan meminta bantuan ke DPR RI
khususnya komisi 3 yang membidangi hukum,” sambungnya.
Istri H Aspah menambahkan bahwa,”Kami taat hukum pak,” tandasnya,”Semua langkah
kita ikuti, tetapi kami juga berhak untuk mencari keadilan, apalagi suami saya
sudah ditahan dengan laporan Waluyo.”
“Semoga ini
akan menjadi terang benderang siapa sebenarnya yang memalsukan Dokumen Girik, dan
siapa sebenarnya yang mafia tanah,”ucap keduanya berharap.
Perlu diketahui H Aspan Supriadi sudah memenangkan perkara ini di Pengadilan
Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi. Sedangkan Waluyo akan melakukan Kasasi di Makamah Agung.
“Kita juga sudah pernah melaporkan sdr Waluyo ke Polres Jakarta Utara. akan tetapi
masih belum ada kelanjutan, kami juga memohon kepada bapak Presiden Joko Widodo
dan Kapolri agar memberikan keadilan dan agar pihak penegak hukum netral dalam
permasalahan ini,” pungkas Bung Rama selaku juru bicara keluarga H Aspah.
(SR/JL) LS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar