LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Rabu, 26 November 2025

Wajib Diusut Tuntas!, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Dan Mantan Kepala BP2MI Benny Rhamdani Terseret Kasus TPPO Kamboja

JAKARTA, LONTAR SINGOSARI -- Kisah kelam perdagangan manusia Indonesia ke Kamboja di balik skandal judi online di Kamboja diduga kuat melibatkan nama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, dari Partai Gerindra dan mantan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani. Ribuan TKA Indonesia terperangkap di Kamboja terkait praktek illegal judi online. Mereka disiksa, bahkan banyak yang meninggal dunia dan hilang diambil organ tubuhnya,(26/11/2025).

Terkait kasus tersebut, Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (Ketum PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, mendesak Pemeritah Republik Indonesia untuk sesegera mungkin mengusut skandal kemanusiaan yang mengerikan ini. 

Pemerintah Prabowo diminta untuk segera mengusut skandal yang banyak merugikan TKA Indonesia lewat praktek perdagangan manusia,” tegas Dr. Rahman Sabon Nama dalam pernyataan pers-nya hari ini, Selasa, 8 April 2025.

Sebagaimana diketahui bahwa baru-baru ini, Pemerintah Indonesia memulangkan sedikitnya 400 WNI yang berhasil menyelamatkan diri dari ‘kamp perjudian online” Kamboja ke tanah air. Lebih dari 20 orang diantaranya adalah warga Sulawesi Utara yang mengaku menjadi korban penipuan bermodus dipekerjakan di luar negeri oleh mantan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, para korban mengaku tergiur mengikuti program pengiriman tenaga kerja ke luar negeri atas rekomendasi Benny Rhamdani yang dikenal juga sebagai mantan senator DPD RI dari Sulwesi Utara. 

“Kami direkrut oleh team bentukan Pak Benny Rhamdani yang menjanjikan akan dipekerjakan di pabrik, perkebunan, dan beberapa industri otomotif di luar negeri. Untuk itu kami harus membayar biaya pemberangkatan antara 25 hingga 35 juta rupiah,” terang salah satu korban yang namanya disamarkan sebagai Budi.

Skandal Judi Kamboja Meledak, Nama Dasco Ikut Terseret

Sementara itu Sufmi Dasco Ahmad, kader maha penting Partai Gerindra yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, ikut menjadi sorotan publik setelah laporan investigasi yang diterbitkan oleh Tempo.co pada 6 April 2025 (berita serupa di situs lainnya telah di-404-kan alias take-downed – red). Laporan Tempo tersebut menyebutkan adanya dugaan keterlibatan politisi senior Gerindra ini dalam bisnis kasino di Kamboja, khususnya melalui perusahaan Golden Oasis Entertainment Ltd.

Laporan ini juga mengungkap bahwa Dasco pernah memiliki hubungan bisnis dengan operator kasino yang berbasis di wilayah Sihanoukville dan Poipet, dua kota di Kamboja yang dikenal sebagai pusat industri kasino dan perjudian online.

Perjudian online yang sering juga disebut-sebut sebagai Bisnis 303 melibatkan sejumlah kalangan elit negara, baik dari kalangan birokrat di Kementerian dan Lembaga maupun para politisi dan kalangan papan atas lainnya. Bahkan, dari sejumlah informasi yang beredar, bisnis ini dikendalikan oleh sekumpulan oknum petinggi baju coklat di Mabes Polri, pejabat Kemenkomdigi, dan Kemendagri.

Harapan Publik ke Presiden Prabowo Subianto

Korban judi online di dalam negeri juga tidak kalah banyak. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti, baru-baru ini meminta agar Presiden Prabowo Subianto segera menuntaskan persoalan judi online.

“Kami butuh ketegasan, Pak Presiden. Terlalu banyak korban,” tulis Susi Pujiastuti yang diunggah di akun X-nya, yang langsung viral dan mendapat dukungan dari ribuan netizen, Senin, 7 April 2025.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, ikut merespon fenomena judi online yang telah merenggut ribuan korban warga rakyat Indonesia. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu terutama menyoroti keterlibatan para petinggi negeri yang selama ini terlihat sebagai orang baik dan suci, namun ternyata mereka terindikasi berperangai buruk, bahkan menjadi pelaku tindak kriminal sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana.

“Jika keterlibatan oknum Wakil Ketua DPR RI dalam kasus judi online itu benar adanya, saya sungguh menyayangkannya dan meminta yang bersangkutan segera mengundurkan diri saja. Demikian juga Benny Rhamdani harus diproses hukum, dan pejabat negara lainnya yang terindikasi terlibat, segeralah mengundurkan diri dari jabatan anda, segera bertobat, sebelum negeri ini hancur akibat perangai buruk dan mental kriminal kalian,” kata Wilson Lalengke sembari menambahkan agar Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra segera memecat kadernya yang merugikan bangsa dan negara Indonesia.Rabu (26/11/2025).

“Jangan hanya omon-omon, buktikan dalam tindakan nyata. Seperti kata pepatah, kerbau dipegang talinya, manusia dipegang kata-katanya. Saat kata tidak sejalan dengan perbuatan, itu namanya pendusta,” pungkas tokoh pers nasional itu.


Penulis : Joko Tri
Editor   : Joggie Lambretta

Rabu, 19 November 2025

Kejati Kepri Gelar OM Jak Menjawab, Edukasi Warga Cara Kerja Luar Negeri Aman Serta Antisipasi TPPO.


TANJUNGPINANG, LONTAR SINGOSARI - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM JAK MENJAWAB) di seputaran jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat, sekaligus mempererat hubungan antara institusi penegak hukum dengan warga, Rabu (19/11/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, SH.MH dengan anggota Tim terdiri dari Latando, Ridha, Rama Andika, Rafki, Novi dan Tegoeh serta menghadirkan 2 orang narasumber yaitu Kasubbag TU BP3MI Kepulauan Riau Irfan Andariska, S.I.P dan Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Disnaker Kota Tanjungpinang Iman Syatria.

Program Om Jak Menjawab yang selama ini menjadi sarana Kejati Kepri untuk memberikan pemahaman hukum secara langsung kepada masyarakat, Kali ini menyoroti isu penting terkait maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap memanfaatkan modus pengiriman pekerja migran non-prosedural. Kegiatan digelar di sepanjang kawasan jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang dan menarik perhatian para pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

Masing-masing narasumber menjelaskan secara langsung sesuai bidangnya masing-masing kepada masyarakat yang datang untuk berkonsultasi khususnya mengenai tata cara menjadi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau cara bekerja ke luar negeri yang aman.

Para marasumber pun menjelaskan tata cara dan persyaratan penempatan pekerja migran secara resmi, potensi risiko yang muncul jika warga memilih jalur ilegal, hingga upaya pemerintah dalam mencegah serta menindak jaringan TPPO.

Narasumber dari BP3MI Kepri Irfan Andariska, S.I.P menekankan pentingnya memastikan seluruh prosedur dipenuhi sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.

"Termasuk pemeriksaan dokumen, pelatihan kompetensi, dan penandatanganan kontrak kerja yang sesuai ketentuan," tekannya.

Sementara itu, narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang Iman Syatria menyampaikan berbagai layanan pemerintah daerah dalam mendampingi calon pekerja migran, termasuk edukasi, fasilitasi informasi peluang kerja resmi, dan perlindungan pra-penempatan.

"Terdapat 17 persyaratan yang harus dipenuhi calon PMI untuk penerbitan ID PMI, antara lain usia minimal 18 tahun, fotokopi identitas diri (e-KTP), Kartu Keluarga, akta kelahiran atau surat kenal lahir, hingga surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit. Calon pekerja juga wajib melampirkan surat persetujuan suami/istri atau orang tua yang diketahui lurah setempat, fotokopi ijazah, serta surat nikah bagi yang telah menikah," tuturmya.

"Untuk memastikan legalitas dan kejelasan penempatan kerja, diperlukan pula surat permohonan dan surat tugas dari perusahaan P3MI, e-KTP petugas pendamping, surat izin perkerutan PMI (SIP2MI), perjanjian penempatan atau job order, serta fotokopi paspor. Persyaratan ditutup dengan pasfoto berwarna ukuran 4x6 dan 3x4," imbuhnya. 

Narasumber menegaskan bahwa kelengkapan persyaratan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah perlindungan awal bagi calon PMI sebelum diberangkatkan.

"Dengan dokumen yang sah dan prosedur yang tepat, risiko terjadinya TPPO, penipuan, hingga eksploitasi dapat diminimalisir," tegas Narasumber.

Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap masyarakat semakin memahami bahwa bekerja ke luar negeri dapat dilakukan dengan aman dan bermartabat apabila mengikuti aturan serta memilih jalur resmi.

"Masyarakat juga diimbau lebih waspada terhadap tawaran kerja instan yang menjanjikan gaji besar namun tidak didukung dokumen dan prosedur yang sah," kata Yusnar.

Program Jaksa Menjawab diharapkan terus menjadi jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat, sekaligus bentuk nyata komitmen Kejati Kepri dalam melakukan upaya pencegahan TPPO dan meningkatkan kesadaran hukum publik. 

"Tujuan utama sosialisasi tentang bekerja ke luar negeri secara prosedural adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jalur resmi dan untuk mencegah mereka menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri.

Sosialisasi ini sebagai tindakan pencegahan dini yang krusial untuk melindungi warga negara dari kejahatan kemanusiaan tersebut.
Acara ini berjalan dengan lancar dan sukses, serta mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan dan masyarakat yang hadir untuk berkonsultasi. 

"Selain sebagai ajang edukasi hukum, kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata dari upaya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menciptakan transparansi dan keterbukaan dalam pelayanan publik," pungkas Yusnar Yusuf, SH.


(Ricky) LS


Senin, 03 November 2025

PSN Waduk Karian Dirasa Sengsarakan Rakyat, Ganti Rugi Tak Kunjung Ada, Warga Desa Bungurbesar Menuntut Tanggungjawab Pemerintah


LEBAK, LS - Proyek strategis nasional Waduk Karian, yang digadang-gadang membawa kemajuan, justru menyisakan duka bagi warga Desa Bungurmekar, Kecamatan Sajira. Lahan mereka terendam, harapan akan ganti rugi yang adil pun kian menipis. Terbaru, sidang mediasi sengketa lahan antara warga dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC 3) Banten serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Senin (3/11/2025), berakhir tanpa titik temu. Kegagalan ini menambah panjang daftar kekecewaan warga yang merasa diabaikan oleh pemerintah.
 
Sengketa ini bermula ketika BBWSC 3 mengklaim lahan milik warga Bungurmekar dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 1570 tanpa hak milik yang jelas. Ironisnya, lahan tersebut kini telah tenggelam akibat proyek strategis Karian. Akhirnya, warga pun menggugat BBWSC 3 dan BPN Lebak, pihak yang menerbitkan NIB tersebut, demi mencari kejelasan.
 
Abdurohman, salah seorang warga Bungurmekar yang juga bertindak sebagai Penggugat, mengatakan bahwa gugatan ini bukan inisiatif pribadinya, melainkan atas "arahan" dari pihak BPN Lebak dan BBWSC sendiri. Kisah ini bermula dari serangkaian audiensi yang mencapai klimaksnya pada 13 Januari 2025. Saat itu, warga yang merasa aspirasinya tak pernah didengar setelah empat kali bersurat, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor BBWSC 3 Kota Serang.
 
"Setelah aksi tersebut, perwakilan BPN Lebak, Pak Fahri dan Bu Revi dari PPK Kementrian PUPR BBWSC 3, disaksikan pihak kepolisian dan pemerintah terkait, justru 'mengarahkan' kami untuk menggugat ke Pengadilan Rangkasbitung saja," kata Abdurohman kepada awak media usai sidang.
 
Ia juga kemudian mengingat audiensi yang difasilitasi Pemkab Lebak pada 17 Januari 2023 silam yang bernasib serupa. Padahal, tujuannya sama, yakni meminta solusi kepada BPN Lebak dan BBWSC 3 agar NIB 1570 ini segera diselesaikan. Dari situ, berbagai tahapan telah dilalui, namun penyelesaian tak kunjung tiba selama kurang lebih tiga tahun. Bahkan, isu konsinyasi di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pun menguap begitu saja karena alas hak warga belum terregistrasi.
 
"Sebelum kami melangkah jauh ke pengadilan Rangkasbitung, kami sudah meminta petunjuk dan arahan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Lebak yang memfasilitasi pertemuan dengan BPN Lebak dan BBWSC 3 diwakili orang yang sama (Pak Fahri dan Ibu Revi,-red). Tapi, tahap demi tahap sudah dilalui, malah tak terasa sudah kurang lebih tiga tahun kami mencari kejelasan tak tentu arah. Parahnya, kami seolah dibenturkan dengan isu konsinyasi yang tak jelas oleh mereka hingga pada akhirnya ada yang memberikan nasihat agar kami didampingi Posbakum ada di Pengadilan. Karena kami bingung sewaktu gugatan mandiri kami tidak faham, memang waktu itu kami diingatkan oleh Bu Revi untuk tidak memakai pengacara tapi Alhamdulillah bermodalkan SKTM kami bisa didampingi oleh pengacara," lanjutnya.
 
Abdurohman juga menyayangkan sikap Pemerintah karena seakan tidak memberikan dukungan kepada masyarakatnya, bahkan malah seolah dibenturkan dengan aturan yang tak jelas.
 
"Seharusnya masyarakat dibantu secara moril oleh pemerintahnya, bukan malah dibenturkan dengan hukum. Ketika kami akan menempuh jalur hukum, kami meminta bantuan pendampingan hukum kepada pemerintah, tetapi seolah diabaikan dengan alasan tidak ada anggaran. Alhamdulillah setelah ada yang memberikan nasihat, kami didampingi Posbakum di Pengadilan Rangkasbitung. Karena kami bingung sewaktu gugatan mandiri kami tidak faham, memang waktu itu kami diingatkan oleh Bu Revi untuk tidak memakai pengacara tapi Alhamdulillah bermodalkan SKTM kami bisa didampingi oleh pengacara," katanya.
 
Sementara itu, Pegiat sosial, Enggar Buchori, S.Pd, turut menyuarakan keprihatinannya atas sikap BBWSC 3 yang dinilai tidak pro masyarakat, terutama kepada mereka yang awam dengan hukum. 

"Hari ini kita dipertontonkan drama 'raja' penguasa menghantam rakyatnya sendiri yang tidak berdaya. Mediasi dianggap tak berarti. Padahal seharusnya pemerintah hadir saat masyarakat membutuhkan pertolongan, bukan malah sebaliknya," kata Bang Enggar sapaan akrabnya dengan nada prihatin.
 
Ia juga menyoroti penggunaan kuasa hukum dari luar pemerintah oleh BBWSC 3, sementara bantuan hukum untuk masyarakat justru nihil.

"Giliran masyarakat minta bantu pendampingan hukum katanya tidak ada anggaran, tapi faktanya mereka mampu menghadirkan kuasa hukum yang bukan dari pengacara negara atau Kejaksaan. Mungkin banyak kali uang PPK itu sehingga bisa menghadirkan pengacara luar," sindir Bang Enggar.
 
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perlawanan dan turun ke jalan, bahkan hingga ke Istana Presiden, agar seluruh Indonesia mengetahui bahwa di Kabupaten Lebak ada proyek strategis nasional yang justru menyengsarakan rakyat.
 
"Saya heran mengapa pemerintah seolah menguji kesabaran rakyatnya dengan membenturkan dengan hukum. Ingat, kami ini masyarakat, bukan perusahaan yang akan menggerogoti lahan rakyat," tambah Bang Enggar yang getol menyuarakan aspirasi masyarakat melalui media.
 
Lebih lanjut, ia berharap Presiden Prabowo turun tangan langsung membantu rakyatnya yang kesulitan dan mengevaluasi regulasi serta anggaran proyek Karian. Ia juga menyinggung laporan dari desa lain terkait masalah fasilitas umum, seperti pekuburan dan masjid, serta kasus dua orang paruh baya warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, yang lahannya diduga dimanipulasi oleh oknum tidak bertanggung jawab, namun belum selesai hingga kini.
 
"Di Pengadilan Rangkasbitung ini masih banyak Persoalan Konsinyasi Klaim Perusahaan atas tanah Pemerintah dan bahkan persoalan masyarakat yang tanahnya diklaim perusahaan pun masih banyak terjadi. Mengapa urusan seperti ini harus berlarut-larut ada apa, apa mungkin malu kalau kalah dengan masyarakat. Padahal dalam konteks ini tidak ada menang dan kalah, masyarakat hanya meminta haknya saja untuk klaim lahan dan segera dibayarkan karena mereka sudah berjuang menghabiskan waktu dan finansial nya disisi lain harus menghidupi keluarga dan berjuang melawan ketidakadilan. Kepada Bapak Presiden Prabowo tolong masyarakat Lebak karena seolah tidak memiliki rasa keadilan, saya yakin dengan hadirnya negara persoalan ini akan terang benderang," tandasnya dengan nada penuh harap.

Tak hanya sengketa lahan, Enggar juga menyoroti sejumlah kasus lain di wilayah Kabupaten Lebak yang berhubungan dengan tanah sitaan Beni Cokro, terutama di sekitar Kecamatan Maja, Cibadak, dan wilayah lainnya.
 
"Kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak, serta peredaran narkoba, juga masih menjadi masalah serius di Kabupaten Lebak," pungkasnya.
 
Di sisi lain, Kuasa hukum masyarakat, Hanif SH, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah, seperti alas hak dan saksi-saksi terkait NIB 1570. Ia juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan NIB 1570 tanpa hak milik oleh BPN.
 
"Kami yakin klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang kami ajukan dan membatalkan NIB 1570 yang diterbitkan oleh BPN," ujar pengacara dari Posbakum Rangkasbitung usai persidangan, dengan nada optimis.
 
Hingga berita ini diturunkan, awak Media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait termasuk BPN Lebak dan BBWSC 3 Wilayah Banten.


(Dimyati) LS

Selasa, 28 Oktober 2025

Wakili Pangdam I/BB Menghadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Kasdam I/BB: Pemuda Harus Jadi Pelaku Perubahan, Bukan Penonton


MEDAN, LS - Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya mewakili Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto menghadiri upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 yang digelar di Lapangan Astaka Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Jalan William Iskandar No. 9 Medan, Selasa (28/10/2025). Upacara ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Nasution.

Dalam sambutannya, Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir yang dibacakan oleh Gubernur Sumut Muhammad Bobby Nasution menyampaikan pentingnya momentum Sumpah Pemuda sebagai pengingat lahirnya kesadaran nasional. 

“Hari ini kita berkumpul untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda yang ke-97, sebuah momen bersejarah yang menandai lahirnya kesadaran nasional bahwa pemuda dari berbagai daerah, suku, dan bahasa memiliki tujuan yang sama, yaitu menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan bersatu,” ucap Erick dalam sambutannya.

Erick menegaskan, semangat Sumpah Pemuda tahun 1928 bukan sekadar kata-kata, melainkan tekad yang menyatukan seluruh anak bangsa. Tema peringatan tahun ini, “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, disebutnya menjadi refleksi agar generasi muda terus berinovasi dan berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

“Pemuda Indonesia harus menjadi pelaku perubahan, bukan penonton. Jadilah pemuda yang adaptif, kreatif, dan berintegritas,” pesan Menpora.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman bangsa. Menurut Erick, perbedaan suku, agama, dan budaya bukanlah penghalang, melainkan kekayaan yang memperindah Indonesia. 

“Dengan persatuan, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan sebagaimana para pemuda tahun 1928 yang mampu melampaui perbedaan demi satu tujuan, yakni Indonesia yang bersatu,” lanjutnya.

Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Forkopimda Sumut, antara lain Ketua DPRD Sumut, Kajati Sumut, Dankodaeral I, Dankosek I Medan, Danlanud Soewondo Medan, Wakapolda Sumut, serta Aspers Kasdam I/BB.


(Ucok) LS

Senin, 27 Oktober 2025

Menguak Peran Dan Eksistensi Medsos Dalam Sorotan Dan Ancaman UU ITE Yang Baru, SMSI Pusat Gelar Diskusi Nasional


JAKARTA, LS — Diskusi Nasional yang digelar Selasa (28/10), akan mengupas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kehadiran media baru, seperti Podcast, dan Youtube.

“Di sini para pemain media baru akan mendapat pemahaman lengkap bagaimana menghadapi ancaman hukuman yang tercantum dalam UU ITE yang baru, yakni No.1 Tahun 2024,” kata Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Senin, 27 Oktober 2025.

UU ITE terbaru adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalamnya terdapat rambu-rambun yang mengatur media berbasis elektronik.

“Kita, teman-teman jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama-sama secara benar,” kata Firdaus yang kemudian menjelaskan diskusi akan diikuti pengurus SMSI pusat dan provinsi.

Diskusi yang akan dimoderatori oleh Mohammad Nasir (Dewan Pakar SMSI dan mantan wartawan senior Harian Kompas), berlangsung hybrid, selain mengambil tempat di kantor SMSI Pusat Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.

Diskusi ini menampilkan narasumber Prof. Dr. Reda Manthovani,S.H., LL.M, Dahlan Dahi, Prof. Dr. Henri Subiakto, SH, M.Si, dan Rudi S. Kamri.  

Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M  adalah Dewan Pembina SMSI. Saat ini ia mengemban amanah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen (Jamintel) Kejaksaan RI.

Sebelumnya Reda adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta . Ia memulai karirnya dari belajar hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992).

Reda Manthovani kemudian melanjutkan jenjang lebih tinggi, strata dua di Perancis, yakni  di Faculté de Droit de l'UniversitédAix, Marseille III France, (2001-2002). Gelarnyq menjadi SH, LLM kemudian memperdalam ilmu hukumnya di Fakultas Hukum UI (S3).

Narasumber berikutnya, Prof. Dr. Drs. Henry Subiakto, S.H., M.Si, Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya, Pakar Ilmu Komunikasi Politik, pernah menjadi Wartawan, Ketua Dewas Antara, Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa.

Narasumber lainnya, Dahlan Dahi, Anggota Dewan Pers. Ia adalah Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network. Pernah menjadi Pemred Tribun Timur. Ia kini sebagai Ketua Komisi Digital Dewan Pers.

Narasumber berikutnya Rudi S. Kamri adalah konten kreator terkenal, CEO dan pendiri kanal YouTube Kanal Anak Bangsa TV pada Oktober 2020. Dalam kanal YouTube-nya, dia sering mengangkat berbagai isu hangat di Tanah Air terutama yang bersinggungan dengan politik dan pejabat pemerintah. 


(*) LS


Sabtu, 18 Oktober 2025

Kuasa Hukum Ade Efendi Zarkasih Berikan Bantahan Terkait Ramai Diberitakan Menjadi Tersangka Dalam Persoalan Pribadi

BEKASI, LS - Ramai diberitakan menjadi tersangka dalam persoalan pribadi, Ade Efendi Zarkasih, Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi melalui kuasa hukumnya memberikan sanggahan. 

"Kami dari tim kuasa hukum Ade Efendi Zarkasih, Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi menyanggah pemberitaan yang beredar di sejumlah media massa maupun media daring," ucap kuasa hukum, Muhamad Reza Putra & Rekan dihubungi wartawan, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Sanggahan itu terutama terkait berita yang menyebut Ade Efendi Zarkasi berstatus sebagai tersangka dan dikaitkan dengan berbagai isu pribadi hingga persoalan jabatan di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi. 

Menurut Reza, pemberitaan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.

"Klien kami memang sedang menjalani proses hukum yang masih berjalan dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Oleh karenanya, berdasarkan asas praduga tak bersalah, tidak tepat apabila disimpulkan atau diberitakan seolah-olah klien kami telah terbukti bersalah," ungkap Reza.

Dia menjelaskan, status hukum Ade Efendi Zarkasih masih bersifat administratif penyidikan dan bukan penetapan bersalah.

"Proses hukum masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman terhadap sejumlah pihak, sehingga kesimpulan sepihak mengenai status tersangka tidak bisa dijadikan dasar pemberitaan yang menghakimi," ungkapnya.

Diakuinya bahwa Ade Efendi Zarkasih, telah menjalani proses hukum sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dan, persoalan hukum yang dijalaninya tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi.

"Penunjukan Ade Effendi Zarkasih sebagai direksi di perusahaan daerah milik Kabupaten Bekasi merupakan hak prerogatif Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Bupati Bekasi, " tuturnya. 

"Maka terkait pemberhentian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018," sambungnya mengungkapkan. 

Ia juga membeberkan terkait kewenangn pengangkatan dan pemberhentian merupakan hak mutlak Bupat Bekasi.

"Pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan hak prerogatif Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal," beber Reza.

Adapun persoalan pribadi yang dikaitkan dengan jabatan Ade Efendi Zarkasih merupakan bentuk pencemaran nama baik dan tidak memiliki relevansi dengan jabatan publiknya.

"Kami menegaskan bahwa tuduhan mengenai perselingkuhan atau cawe-cawe jabatan merupakan isu liar yang tidak berdasar, serta telah menimbulkan kerugian moral dan reputasi terhadap klien kami maupun institusi yang dipimpinnya," tegas  Reza.

Dia, selaku kuasa hukum Ade Efendi Zarkasih meminta kepada seluruh pihak, termasuk media massa untuk mengedepankan prinsip keberimbangan informasi.

"Dalam penyajian berita, hendaknya tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan media untuk menyajikan informasi secara berimbang dan memberikan ruang hak jawab," tekannya.

Sebagai langkah hukum, tambahnya, Reza akan mengajukan hak jawab resmi kepada media yang mempublikasikan berita tersebut dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila pemberitaan serupa terus dilakukan tanpa dasar yang sah.

"Langkah hukum akan kami lakukan untuk menjadi perhatian semua pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman publik dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi klien kami," pungkasnya.


(***) LS

Kamis, 25 September 2025

Sokong APBD Dari DBHCHT Tembus 77,2 Miliar, Ketua Fraksi PDIP Lamongan Serap Aspirasi Petani Tembakau


KABUPATEN LAMONGAN, LS - Dalam rangka Hari Tani Nasional, Erna Sujarwati Ketua Fraksi PDIP DRPD Lamongan melaksanakan kegiatan serap aspirasi kepada para petani tembakau, yang juga menjadi penyokong APBD Lamongan, dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tembus 77,2 M pada tahun 2025, Kamis, (25/09/2025) Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Erna Sujarwati, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Lamongan mengajak bersama-sama dalam momentum Hari Tani Nasional pada tanggal 24 September 2025 lalu untuk melestarikan budaya pertanian dengan keilmuan yang semakin berkembang.

"Hari Tani Nasional, menjadi Pengingat Kita Bahwa Petani (Penyangga Tatanan Negara Indonesia) adalah profesi yang penting, petani sebagai pilar yang menjaga kebutuhan pangan rakyat. Dicetuskan oleh Bung Karno tahun 1952. Mari bersama- sama lestarikan budaya pertanian kita dengan keilmuan-keilmuan yang semakin maju. Bertani adalah keniscayaan bagi kesejahteraan sosial," ungkapnya.

Erna menyampaikan peran penting pemerintah dalam mensupport kegiatan pertanian dan beberapa keluhan petani tembakau.

"Petani tembakau penyokong APBD Lamongan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tembus 77,2 M tahun 2025, pada momen ini peran pemerintah sangat penting untuk menyokong kegiatan pertanian tersebut, beberapa keluhan petani tembakau diantaranya karena faktor cuaca (kemarau basah), harga jual tembakau lebih murah daripada tahun sebelumnya dan pada tahun 2025 tembakau jawa harganya merosot tajam, dibandingkan dengan jenis tembako blate, selain itu, ada juga keluhan petani yang ikut proyek kemitraan, bisa dipastikan tahun ini akan merasakan harga tembakau jauh lebih rendah dari pada yang tanam mandiri," ujar Ketua F-PDIP DPRD Lamongan.

Lebih lanjut, Erna Juga menyampaikan, Petani akan lebih diuntungkan jika pemerintah Daerah turut andil dari masa tanam perawatan sampai pada persoalan harga jual tembakau.

Sementara itu, Arif seorang petani tembakau yang berasal dari Kecamatan Kedungpring mengatakan bahwa tahun ini menjadi masa panen yang tidak menguntungkan baginya.

"Tahun 2025 tanamnya sulit, terus waktu panen harganya tidak sesuai, pada musim ini turun hampir lima ribu per/kg. Tahun sebelumnya para petani bisa  mendapatkan harga 48-49 ribu per/Kg," ungkap Arif saat dikonfirmasi langsung melalui sambungan seluler pada Kamis, (25/09/2025).

Selang beberapa waktu, Imam seorang petani dari Kecamatan Modo yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bojonegoro mengatakan bahwa faktor cuacalah yang menjadi penyebab utama dalam keberhasilan atau tidaknya pertanian tembakau.

"Para petani merasakan hasil tidak memuaskan karena faktor alam tadi, akhirnya berdampak pada kualitas hasil panen yang buruk. Kalau pertanian tembakau ini sepanjang cuacanya bagus ya InsyaAllah tidak ada kendala," katanya.

Pada saat yang sama, Suryanto yang merupakan seorang petani dan pengepul tembakau dari Kecamatan Kedungpring menyampaikan keluh kesahnya dalam bermitra dengan salah satu gudang pembelian hasil panen tembakau yang berada Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

"Hasil panen pertama tembakau, gudang mitra akan memotong pembayaran pupuk dengan nominal yang besar, hal itu sangat memberatkan bagi para petani,"tuturnya.

Lebih jauh, Suryanto juga menyampaikan bahwa sebelum masa panen, perwakilan dari gudang tembakau tersebut melakukan sosiasliasi kepada para petani dan menyampaikan bahwa tidak akan menurunkan pembelian tembakau kepada petani.

"Biarpun gudang lain turun, kita tidak akan turun," ucap Suryanto saat menirukan pesan yang disampaikan oleh perwakilan gudang.

"Tetapi pada realitanya, apa yang disampaikan oleh pihak gudang itu tidak sesuai dengan tindakannya, pihak gudang tidak membeli semua hasil panen para mitra petani tembakau. Selain itu, kami juga menginginkan agar pemotongan biaya pupuk bisa dilakukan berjenjang tidak secara langsung dengan nominal yang sangat besar," pungkas Suryanto.


(Gus Rak) LS

POSTINGAN TER UP-DATE

POSTINGAN TER UP-DATE

Wajib Diusut Tuntas!, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Dan Mantan Kepala BP2MI Benny Rhamdani Terseret Kasus TPPO Kamboja

JAKARTA , LONTAR SINGOSARI -- Kisah kelam perdagangan manusia Indonesia ke Kamboja di balik skandal judi online di Kamboja diduga kuat mel...

Postingan Unggulan

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

Postingan Populer

LS NASIONAL

LS NASIONAL

NASIONAL

LS DAERAH

LS DAERAH

DAERAH